DETIKEPRI.COM, BATAM – Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine.
Pada Jumat, 17 November 2023 bertempat di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten, diselenggarakan konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Kasatgas Penanggulangan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi Suheri, beserta jajarannya, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat dan Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
“Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan China dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, serta barang bukti berupa ketamine sebanyak 20.842,21 gram (20,8 kg)
sabu kristal sebanyak 20.654,18 gram (20,7 kg), dan sabu cair sebanyak 17.650 mL (17,7 L). Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga tersangka lainnya,” ungkap Syarif Hidayat.
Kronologisnya, pada tanggal 27 Oktober 2023 petugas Bea Cukai Cargo Bandara Hang Nadim Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang berupa baby chair. Hasil pencitraan x-ray terlihat bahwa baby chair tersebut memiliki bungkusan-bungkusan didalamnya. Setelah mendapatkan indikasi tersebut
petugas melakukan pembongkaran dan ditemukan 22 bungkusan alumunium foil seberat 6.980 gram (6,9 kg) . Setelah dilakukan pengujian menggunakan regen A dan regen T, diketahui bungkusan tersebut berisi ketamine.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Batam bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan joint analysis dan controlled delivery.
Diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.
Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang warga negara China atas nama XM dan ZJ.
Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, ditemukan 6 buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram dan kunci kamar apartemen.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak
sabu setengah jadi, sabu kristal sebanyak 20.654,18 gram (20,7 kg), sabu cair sebanyak 17.650 mL (17,7 L) beserta dengan peralatan untuk memproduksi sabu.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.
Melalui penindakan ini, menyelamatkan sebanyak 295.730 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.