DPRD Pimpin Rapat Paripurna Tentang Raperda Kabupaten Layak Anak

    528
    0
    DPRD Pimpin Rapat Paripurna Tentang Raperda Kabupaten Layak Anak | Photo : AFG

    DETIKEPRI.COM, TUBABupati Tulang Bawang Hj. Winarti, S.E., M.H memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda Kabupaten Tulang Bawang Tentang Kabupaten Layak Anak, Kamis (20/02/2020).

    Dalam sambutannya, Bupati Hj. Winarti, S.E., M.H mengucapkan “bahwa Pemkab Tulang Bawang untuk yang kesekian kalinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada DPRD Tulang Bawang, yang telah berinisiatif untuk menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,” ungkap Bupati Hj. Winarti S.E., M.H mengawali sambutannya.”

    DPRD Kabupaten Tulang Bawang selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah.

    BACA JUGA :  Kapolsek Gedung Aji : Ini Penyebab Korban MD di Dalam Bus Damri

    Dimana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang menjadi layak anak, dimana peraturan daerah ini dibuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

    BACA JUGA :  Setidaknya 20 Orang Tewas Ketika Gempa Menghantam Kashmir

    Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dapat terlaksana.

    Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu menyempurnakan rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur.

    BACA JUGA :  Gubernur Ansar Nyalakan Listrik di Desa Tenggel dan Air Gelubi, Elektrifikasi Kepri Sudah 99,45 Persen

    Dalam hal ini pemerintah kabupaten Tulang Bawang siap membantu dalam penyempurnaan Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur untuk kemudian disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tulang Bawang tentang kabupaten layak anak,” jelas Bupati.

    Selanjutnya setelah ditetapkannya peraturan daerah ini, diperlukan langkah-langkah agar perda ini dapat berjalan dengan efektif.

    Diantaranya penyusunan peraturan pelaksanaannya yang diatur dengan peraturan bupati serta dibutuhkan komitmen dan sinergitas seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai kabupaten layak anak.

    (AFG)