Setelah Asap Kenalpot, Kini Kopi Sachet dan Minuman Energi Berpotensi Pajak Sebesar Rp1,85 Triliun

    1421
    0
    Setelah Asap Kenalpot, Kini Kopi Sachet dan Minuman Energi Berpotensi Pajak Sebesar Rp1,85 Triliun | Photo : Istimewa/Net

    DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Seperti tidak ada hentinya untuk menempatkan sektor pajak seluruh lini dan komoditi yang ada, bahkan sektor ritail juga bakal menjadi target pajak dengan jumlah penerimaan pajak yang diproyeksi bakal mencapai hingga 1 Triliun rupiah pertahunnya.

    Sebelumnya Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa bakal memberlakukan cukai dan pajak untuk emisi asap kenalpot bahkan dinilai negara akan menghasilkan sebesar Rp.15,7 Triliun.

    Nilai yang cukup besar, namun hal ini menjadi kontra di masyarakat bahkan dinilai masyarakat apa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terlalu lebai dan berlebihan.

    Belum usai keheranan masyarakat kini Sri Mulyani juga menyinggung sektor retail yang juga bakal dibebankan cukai dan Pajak.

    Seperti Minuman bernergi dan Kopi Sachet yang dinilai bakal meraup pajak sebesar 1 Triliun rupiah setiap tahunnya dinail dari angka produksi yang cukup baik.

    BACA JUGA :  Bundaran Bintan Buyu Memakan Korban, Sebuah Mini Bus Terbalik dan Ringsek

    Dilansir dari Cnnindonesia.com Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Rencana itu diusulkannya saat menghadiri rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 19/2).

    Pemerintah mengklaim minuman berpemanis dapat membahayakan kesehatan karena menimbulkan penyakit diabetes hingga obesitas.

    Ia mengungkapkan minuman berpemanis yang diusulkan dikenakan cukai adalah minuman yang siap dikonsumsi dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Contohnya, minuman kemasan kopi susu.

    “Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani, Rabu (19/2).

    BACA JUGA :  Tiga Pilar Penjaga Gerbang Bintan Timur, Razia Jam Malam Pelajar di Sejumlah Warnet dan Fasum

    Sri Mulyani melihat konsumsi minuman berpemanis kini semakin tinggi oleh masyarakat. Dengan pengenaan cukai, diharapkan konsumsi masyarakat bisa berkurang.

    Namun, ia bilang tak semua akan dikenakan cukai. Ia mengusulkan pengenaan cukai minuman berpemanis dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah.

    “Jadi untuk subyek kena cukai adalah pabrikan dan importir,” imbuh Sri Mulyani.

    Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, jumlah produksi teh kemasan sebanyak 2,19 miliar liter per tahun. Dengan pengenaan itu, potensi penerimaan negara diproyeksi sebesar Rp2,7 triliun.

    BACA JUGA :  Vinales Siap Raih Kemenangan Pada Seri Selanjutnya

    Kemudian, tarif cukai karbonasi diusulkan sebesar Rp2.500 per liter. Jika jumlah produksi karbonasi mencapai 747 juta liter per tahun, maka ada potensi penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.

    Lalu, Sri Mulyani menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman kemasan, seperti kopi hingga minuman energi sebesar Rp1,85 triliun.

    Angka itu bisa terealisasi jika tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter per tahun.

    Jika dijumlah, total potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar Rp6,25 triliun dalam satu tahun.

    “Pembayaran cukai nanti dilakukan saat keluar dari pabrik atau pelabuhan. Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan,” pungkas Sri Mulyani.

    sumber : cnnindonesia.com