Pemerintah Terkesan Lamban Dalam Pengawasan Perizinan Pembangunan

    260
    0

    DETIKEPRI.COM, BINTAN – Pengembangan dan kemajuan suatu wilayah dapat dilihat dari pergerakan perekonomian dan pembangunan insfrastruktur yang ada diwilayah tersebut.

    Kecamatan Bintan Timur contohnya yang memiliki 4 Kelurahan yaitu, Kelurahan Kijang Kota, Gunung Lengkuas, Sungai Lekop, dan Kelurahan Sungai Enam. Dengan jumlah penduduknya yang cukup tinggi maka perkembangan dan pemekaran dibidang sektor pembangunan juga menunjukkan peningkatan yang signifikan.

    Sungai Enam salah satu Kelurahan yang berada di sebelah selatan Bintan Timur yang diketahui memiliki lahan kosong yang mayoritasnya adalah hutan bakau. Baru baru ini salah satu pengusaha yang berada di kelurahan tersebut sedang melakukan aktifitas penimbunan hutan mangrove dan pembangunan kios, namun yang sangat disayangkan aktifitas kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi ijin, baik itu ijin timbun dilokasi mangrove maupun ijin mendirikan bangunan atas kios tersebut.

    BACA JUGA :  Kementerian ESDM Akan Panggil Saka Energi, Terkait Kontrak Blok Migas

    Lurah Sungai Enam Muhammad Riduan saat dikonfirmasi, 20/02/2021 terkait perijinan mengatakan bahwa kebijakan dalam penerbitan perijinan itu merupakan kewenangan Dinas perizinan, baik itu terhadap ijin penimbunan lahan hutan mangrove yang domainnya itu ada di Propinsi, Sedangkan untuk Ijin Mendirikan Bangunannya silahkan dipertanyakan pada Dinas yang terkait saja, kami hanya sebatas pemantauan dan memberikan rekomendasi atas kegiatan tersebut, dan kewenangan untuk penertiban itupun ada pada pihak Kecamatan Bintan Timur, karena disanalah adanya Trantib.

    BACA JUGA :  Aunur Rafiq Melejit Ini Hasil Input Data Sementara KPUD Karimun

    Riduan juga mengatakan tolong bantu Kelurahan Sungai Enam ini. Kami juga kepingin melihat Perkembangan Pembangunan di Wilayah kami ini, agar Masyarakat kami bisa mendapat pendapatan dan manfaat dari pembangunan yang dijalankan oleh Pengusaha.

    Bantulah Pengusaha untuk dimudahkan Birokrasinya Selagi itu tidak menyalahi aturan Tata Ruang yang telah ditetapkan. Dan ciptakanlah Kenyamanan Berinvestasi Bagi mereka, agar dengan adanya kenyamanan tersebut pihak pengusaha bergairah dalam menanamkan modalnya di wilayah ini, sehingga Fedbacknya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar dan masyarakat tersebut bisa hidup sejahtera apalagi dimasa Pandemi seperti ini, tegas Riduan.

    BACA JUGA :  Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curat di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Dua Diantaranya Berstatus Pelajar