Sidang Pelaku Penistaan Agama Abraham B Moses

    1831
    0
    abraham ben moses / foto : inet

    Detikepri.com, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, kembali melakukan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 21 Maret 2018.

    Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Damis di ruang 1 tersebut, beragendakan mendengarkan penjelasan ahli bahasa terkait ujarannya yang diposting dalam media sosial.

    Dilansir dari laman vivanews, Pada sidang yang dimulai pukul 14.00 – 18.00 WIB tersebut, Abraham Moses menerangkan ujarannya dalam postingannya di media sosial yang menyebutkan bahwa istri Nabi Muhammad Saw tidaklah empat melainkan 12.

    BACA JUGA :  DIT Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 7 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Jenis Daun Ganja dan Pil Ekstasi

    “Saya mengutip Nabi Muhammad tersebut berdasarkan referensi dari buku Husain Haikal, di sana mengulas jelas bagaimana Nabi Muhammad dan dia adalah mantan Menteri Pendidikan di Mesir. Dalam buku yang dijelaskan tersebut, tidak ada pertentangan di Mesir,” katanya.

    Sementara, Ahli Bahasa, Amirsyah Tambunan, menjelaskan apabila diniatkan untuk melakukan dakwah melalui aturan yang ada di Kementerian Agama pun tertera tidak dibenarkan adanya bentuk penyimpangan.

    BACA JUGA :  Serah Terima Panji Kirab Satu Negeri GP Ansor Bintan, Kepada GP Ansor Kota Tanjungpinang Berlangsung Hikmat

    “Kalau mau ada perbandingan agama pun boleh saja, tapi tidak dibenarkan dan diperbolehkan bila ada penafsiran yang menyimpang. Tentunya, ujaran yang ada tersebut menyimpang,” kata Amir.

    Diketahui kasus yang melilitnya dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    BACA JUGA :  Motorola One Action dikabarkan akan diluncurkan di India pada 23 Agustus

    Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.(fb)