Sabu Seberat 19.075 gram, Barang Bukti 6 Kasus Dimusnahkan BNNP Kepri

    1361
    0
    press release pengungkapan kasus kejahatan narkotika | Foto : Humas BNNP Kepri

    DETIKEPRI.COM, BATAMBNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari 6 kasus kejahatan perederan barang terlarang, Sabu seberat 19.075 gram dihancurkan dengan cara di bakar menggunakan alat pemusnah yang telah disiapkan BNNP Kepri, Rabu (23/5/2018).

    Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan, kasus yang pertama terjadi pada Selasa (27/5/2018), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial N (21) Warga Negara Indonesia (WNI), diamankan petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa sabu seberat 229 gram, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

    “Barang bukti yang dibawa tersangka terdeteksi saat melewati jalur X-ray. Barang bukti di simpan di dalam gulungan handuk,” kata Richard.

    Kasus kedua terjadi pada Kamis (12/4/2018), sekitar pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Rakyat (pelabuhan tikus) Kecamatan Batuampar. Petugas BNNP Kepri mengamankan satu tersangka berinisial I (28), karena kedapatan memiliki sabu seberat 3.210 gram.

    BACA JUGA :  Cawapres Prabowo Harus Mampu Bawa Kursi Koalisi

    Saat dilakukan pengembangan dengan control delivery, petugas BNNP Kepri kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka N (33) WNI, S (30) WNI, dan Y (33) WNI, di salah satu hotel di kawasan Pelita.

    “I, N, S, dan Y, ke empatnya merupakan bandar Sabu. Barang bukti berasal dari Malaysia, I merupakan TO yang sudah di lakukan pengintaian oleh petugas BNNP kepri,” ujarnya.

    Kasus ketiga terjadi pada Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batuampar. Petugas BNNP Kepri kembali berhasil menangkap RZ (29), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa sabu seberat bruto 1.590 gram.

    BACA JUGA :  Angkat Kaki dan Letakan Di Tembok, Inilah 3 Manfaat Yang Harus Anda Ketahui

    Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dengan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita Lubuk Baja. Pada pukul 14.00 WIB petugas BNNP Kerpri menangkap Fs (30), yang merupakan rekan sesama pengedar RZ.

    “Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh JP (35), di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada Kamis (19/5/2018) sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JP,” ujarnya.

    Kasus ke empat terjadi pada Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong. Petugas BNNP Kepri mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial B (42) dan M (36), karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 4.912 gram.

    Kasus ke lima terjadi pada Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, di Ruli Tanjung Uma Lubuk Baja, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan tersangka A (31), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa sabu seberat bruto 5.740 gram.

    BACA JUGA :  Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice

    Terakhir ke enam terjadi pada Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 07.30 WIB, di Pinggir Jalan Batuampar. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap H (45) dan AI (22), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa sabu seberat bruto 3.590 gram.

    “Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.