6. Haji
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الحج أشهر معلومات
“Haji itu pada bulan-bulan yang tertentu.” (Qs. Al Baqarah: 197)
Yang dimaksudkan dengan haji dalam ayat di atas adalah ihram untuk haji bisa dilaksanakan dalam bulan-bulan yang sudah ditentukan, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Selain bulan-bulan tersebut, maka ihram seseorang untuk haji tidak sah.
Bahkan hampir sebagian semua prosesi manasik haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar diberi kekuatan dan taufiq-Nya agar kita bisa mengisi sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah dengan amal-amal shalih, dan diterima oleh Allah sebagai pemberat timbangan kebaikan kita di yaumil hisaab kelak.
Washallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.
Ditulis oleh Al Faqiir ilaa ‘afwi Rabbihi –l Majiid
Penerjemah: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid
Sumber Artikel: Muslim.or.id