Beranda Liputan Khusus Syiar Islam Gosok Gigi saat Pauasa, Apa hukumnya, batalkah?

Gosok Gigi saat Pauasa, Apa hukumnya, batalkah?

408
0
Puasa Ramadhan gosok gigi

DETIKEPRI.COM, SYIAR – Berpuasa adalah kegiatan ibadah umat islam yang dilaksanakan pada bulan ramadhan setiap tahunnya menurut penanggalan Hijriyah. Puasa membawa efek yang tidak biasa pada diri setiap orang melakukannya, hal yang paling dekat adalah bau mulut.

Menggosok gigi adalah satu kegiatan yang dilakukan untuk menghindarkan diri dari bau mulut yang tak sedap.

Menahan lapar dan haus bukanlah satu-satunya tantangan ketika menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, kita juga harus memperhatikan apa yang masuk ke dalam tubuh selama berpuasa. Salah satu contohnya adalah saat berkumur atau menyikat gigi.

Hal ini bukanlah hal yang baru bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dalam ajaran Islam, dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun selama berpuasa.

Salah satu caranya adalah dengan menghindari aktivitas yang melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut, seperti berkumur atau menyikat gigi.

Namun, bagi sebagian orang, kekhawatiran akan membatalkan puasa menjadi sebuah hal yang seringkali muncul ketika melakukan aktivitas tersebut.

Melansir NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).