BNNP Kepri Ungkap Kasus Narkoba 12.242 Gram

    2017
    0
    Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Richard Nainggolan | Foto : Putra Piasaulu - Detikepri.com

    DETIKEPRI.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 12.242 gram dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.

    Peredaran Narkoba yang semakin marak di Provinsi Kepri harus menjadi perhatian khusus, terutama Kota Batam, daerah yang sangat rentan dimasuki oleh para pengedar narkoba baik nasional ataupun international, seperti hal nya penangkapan terhadap saudara RZ (29 Tahun) yang merupakan Warga Negara Indonesia yang dilakukan oleh petugas BNNP Kepri di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Rabu (18/4/2018) tepatnya pada puku 09.00 wib. Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.590 gram.

    BACA JUGA :  Politik Orang Gila, Bisakah Orang Gila Berpolitik?
    Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari hasil penangkapan 6 tersangka | Foto : Putra Piasaulu – https://www.https://www.detikepri.com

    Dari hasil pengembangan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Saudara FS (30 Tahun) yang merupakan Warga Negara Indonesia disalah salah satu hotel di pelita Kota Batam pada pukul 14.00 Wib. Dari hasil introgasi bahwa sabu tersebut akan diambil oleh Saudara JP (35 Tahun) juga Warga Negara Indonesia akhirnya BNNP Kepri kembali melakukan penangkapan terhadap Saudara JP (35 Tahun) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya Kamis (19/4/2018).

    BNNP Kepri berhasil membekuk 3 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.590 gram. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

    BACA JUGA :  Pemberontak Tigray : Kami Bersumpah Siap Gencatan Senjata dan Usir Musuh

    “BNNP Kepri akan terus melakukan pencegahan terhadap pengedaran narkoba di Provinsi Kepri, untuk pemasaran narkoba menurut keterangan tersangka akan di pasarkan di wilayah Kota Batam, dan juga di luar daerah Batam, upaya pencegahan terhadap narkoba akan terus kami lakukan, untuk mengurangi dan bahkan menghapuskan para pengedar dan pengguna narkoba yang ada di Provinsi Kepri terutama Kota Batam.” Kata Ricard Kepala BNNP Kepri (24/4/2018).

    6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba yang di tangkap oleh BNNP Kepri | Foto : Putra Piasaulu – https://www.https://www.detikepri.com

    “Narkoba ini berasal dari Malaysia, namun kami belum bisa memastikan apakah di malaysia merupakan tempat produksi atau bagaimana, masih dalam tahap penelusuran, dari keterangan tersangka, ada yang mendapat upah sebesar 5juta hingga 50 juta Rupiah, upaya apapun yang dilakukan para pengedar narkoba, Kami akan terus berusaha untuk melakukan pencegahan dan menindak tegas bagi para pelaku.” tambahnya.

    BACA JUGA :  Genderanga Suling Gita Jala Taruna AAL Angkatan LXVII Getarkan Negeri Seribu Pantun

    Penangkapan di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek BNNP Kepri kembali mengamankan 2 orang laki-laki atas nama BS (42 Tahun) WNI, dan MH (36 Tahun) WNI, yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu seberat bruto 4,912 gram. Dari pengungkapan kasus ini kedua tersangka di kenakan pasal berlapis.

    Narkotika jenis sabu seberat bruto 5.740 gram kembali diamankan BNNP Kepri di depan Puskesmas Lubuk Baja, Kota Batam (21/4/2018). Seorang Laki-laki berinisial AS (31 Tahun) yang merupakan warga Negara Indonesia, tersangka AS dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Ptr)