Beranda Berita Daerah Ada Pencucian Uang di Penyelundupan Rokok, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ada Pencucian Uang di Penyelundupan Rokok, Ini Penjelasan Bea Cukai

832
0
Bea Cukai Batam

DETIKEPRI.COM, BATAM – Pengungkapan kasus yang cukup menyita banyak pihak yakni penyelundupan rokok yang tidak memiliki cukai resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu ini adalah tindakan yang dapat merugikan negara.

Terlebih lagi banyaknya peredaran rokok baik dari tingkat pedagang eceran hingga distributor besar yang justru melenggang dalam kegiatan ini dengan meraup keuntungan yang besar dan tidak harus membayar pajak resmi negara.

Baru-baru ini Bea Cukai Batam, berhasil mengungkapkan kasus terbaru yang ternyata ada tindak pidanan pencucian ungan di kegiatan penyelundupan rokok ilegal tersebut.

Jelas ada tangan besar yang berada dibelakang aktifitas ilegal ini, dan tentu saja keuntungannya juga tidak kecil hingga tangan besar tersebut berani melakukan investasi yang besar padahal ini penuh dengan risiko.

Lantas apa dan bagaiman ini bisa terjadi sehingga peredaran rokok ilegal yang dianggap sebagai rokok murah di kalangan masyarakat menjadi mulus dan lancar.

Jalankan fungsi pengawasan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke daerah pabean Indonesia, Bea Cukai bekerja sama

dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.