Polres Tanjungpinang Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pencurian

    369
    0
    Polres Tanjungpinang Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pencurian | Photo : Aldi Alfani

    DETIKEPRI.COM, TANJUNGPINANGPolres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Hal ini disampaikan kepada publik pada saat Konferensi Pers yang dihadiri insan Pers bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (24/6/2020).

    Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendri dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.

    Kejadian berawal dari laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (22/6) yang mana telah terjadi pencurian di swalayan Pinang Lestari Jl. DI. Panjaitan Km.9 Tanjungpinang dengan kerugian dari pihak Swalayan Pinang Lestari berupa 131 slop atau 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

    BACA JUGA :  Semarak Kampung Sambut HUT RI 75, RW 13 Kampung Semen Tekojo Luar Biasa
    Polres Tanjungpinang Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pencurian | Photo : Aldi Alfani

    Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV yang ada di swalayan Pinang Lestari didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok yang ada di swalayan Pinang Lestari. Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

    BACA JUGA :  Dikurung dan Disekap, Balita Kakak Beradik Dianiyaya Tak Diberi Makan

    Pada senin (22/6) sekira pukul 15.00 wib diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

    BACA JUGA :  Kuasa Hukum Setnov Kecam Pindah Ke Rutan Gunung Sindur, Rumah Tahanan Para Teroris