Eko Minta Tunjukan SK Gubernur, Terkait Ganti Rugi Lahan Sei Gong

    1505
    0
    Foto : Istimewa

    DETIKEPRI.COM, BATAM – Bendungan Sei Gong yang dibangun dengan dana APBN sebesar Rp 238 miliar berlokasi di Desa Sijantung, Pulau Galang ini, ternyata masih ada puluhan warga yang belum menerima nominal nilai sesuai dengan lahan yang sudah menjadi usaha perkebunan warga.

    Hal itu disampiakan kuasa hukum yang meperjuangkan hak 78 warga yang tidak terima dengan uang kerohiman yang telah di sampaikan nilainya oleh BP Batam.

    DR. Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH. M.Hum menyebutkan pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan waduk Sei Gong yang menjadi strategis pembangunan Nasional. Tetapi bukan malah seakan menghilangkan hak warga yang sudah memilki hak atas tanah untuk diberikan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Warga punya kok bukti hak atas tanah tersebut, kenapa dibilang itu hutan lindung, yang jadi bahasanya ganti kerohiman saja. Kalau lahan itu kawasan hutan lindung, lantas proyek itu apakah benar proses pembangunannya yang berdiri diatas hutan lindung,” katanya.

    BACA JUGA :  PDBI Bintan Eksis Membina dan Memajukan Drumband, Demi Terwujudnya Generasni Muda Kreatif dan Invoatif

    BP Batam dimintai untuk menunjukan SK Gubernur Kepri Nomor 467, yang menjadi rujukan penetapan besaran nilai uang kerohiman atas tanam tumbuh milik warga terdampak, pembangunan waduk Sei Gong itu.

    “Harusnya BP Batam terbuka menunjukan SK tersebut pada warga, sehingga warga tahu besaran ganti rugi sebenarnya. Sampai sekarang warga sama sekali tidak pernah ditunjukan SK itu dan tidak pernah tahu seperti apa bunyinya,” ujarnya.

    Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada BP Batam terhadap nasib para warga tersebut. Jika tidak ada itikad baik untuk membicarakan hal ini. Ia akan melakukan somasi atas kasus yang sedang di perjuangkan tersebut.

    “Kita akan melakukan pertemuan dahulu kepada pihak BP Batam, kita minta uang kerohiman harus sesuai dengan lahan, dan tanaman tumbuh yang sudah dikelola warga sebagai lahan perkebunan,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Ulasan Samsung One UI 3 mini

    Kalau BP Batam bersikeras uang kerohiman diberikan atas dasar lahan masuk dalam kawasan hutan lindung, ia ingin BP Batam memaparkan mana tampal batas hutan lindung tersebut.

    “BP harus membuktikan, tampal batas hutan lindung dimana saja, saya melihat gambar yang diberikan kepada warga tidak sesuai. Sampaikan ke publik kawasan hutan lindung dimana saja,” ujarnya.

    Dia menyebutkan pemerintah harus mempertegas status tanah dan status HL apakah penetapannya setelah masyarakat menggarap lahan tersebut, atau posisi HL terlebih dahulu terbit sebelum masyarakat menggarapnya.

    ‘Harus diterbitkan peta persil penggarap dan data tanam tumbuh mayarakat secara jelas dan sesuai dengan kondisi yg dimiliki masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Juadi warga yang memilki lahan perkebunan seluas 18 hektar ini mengutarakan rasa kekecewaan atas uang kerohiman yang hanya sebesar Rp 180 jutaan, yang sangat jauh dengan apa yang sudah dikeluarkan dalam pengembangan perkebunan yang sedang dikelolanya.

    BACA JUGA :  Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di Hukum Berat

    “Kalau lihat luas lahan, dan tanam tumbuh itu seharusnya ganti rugi itu Rp 2 miliar. Saya beli tanah itu dulu tahun 2009 Rp 25 juta satu surat. Ada sampai puluhan ribu tanaman tumbuh yang sudah ditanam, seperti jagung, sirsak, belimbing, jeruk, jengkol, katuk, kelapa, alpukat,” katanya dengan nada kecewa.

    Selain itu warga lainnya, Joni Tarigan yang memiliki lahan seluas 20 hektar ini juga seakan tidak terima dengan uang kerohiman yang hanya diberikan Rp 340 juta. Dengan seharusnya dari total lahan dan ribuan tanam tumbuh sebesar Rp 8 miliar.

    “Beli tanah sama, Rp 25 juta persurat. Tanaman tumbuh itu, saya punya pisang, kelapa, cabai, talas, pepaya, mangga, alpukat, sirsak, jengkol, durian dan sudah mencapai puluhan ribu juga. Belum bangunan rumah, kolam-kolam. Karyawan saya ada 25 orang yang setiap bulan digaji, kalau diganti rugi segitu ya ga terima,” ujarnya.