PAYAKUMBUH – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Payakumbuh sampaikan Pengumuman Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh, sesuai dengan Nomor 25/PL.02.2-Pu/1376/2024. Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh, Minggu (25/08/2024).
Melalui surat pengumuman ini menyampaikan kepada seluruh Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh untuk mendaftarkan Pasangan Calon, Berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 441 Tahun 2024 mengenenai Penetapan Syarat minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pemilihan Umum Tingkat Kota Payaumbuh Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024, menytakan syarat minimal sah 7.881.
Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh di tetapkan pada
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agusuts 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 Wib
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agusuts 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 Wib
Bertempat : Kantor KPU Kota Payakumbuh
Syarat minimal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia.
Untuk mengetahui lengkap pengumunan Syarat dan Ketentuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dapat di download melalui link dibawah ini
Pengumuman_Pendaftaran_CalonWalikota&Wakil Walikota_Pyk2024
Selain itu KPU Kota Payakumbuh juga membuka layanan Helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tAhun 2024.
a. Email : kpukotapyk@gmail.com
b. Nomor HP : Rahmad Dani (08127035111), Hadi Al Hasan (082285841919) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Payakumbuh yang beralamat di Jalan RKY Rasuna Said Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat Kode Pos 26217.