Tiga Pelaku Curanmor Berhasil di Sikat Unit Reskrim Polsek Sagulung

    482
    0

    DETIKEPRI.COM, BATAMUnit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah mengamankan 3 orang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Curanmor dengan inisial AB (38 ), W (28) dan T (24) . Selasa, (23/11/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

    Berawal Pada Tanggal dan TKP yang berbeda yakni pada tanggal (21/11/2021) di TKP Sagulung Korban D dan pada tanggal (10/11/2021) di TKP Nongsa Korban MS, pada waktu malam hari para Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah (pekarangan / halaman) dan di pagi hari diketahui bahwa sepeda motor sudah tidak ada lagi.

    Menerima Laporan dari Para Korban unit Reskrim, Senin (23/11/2021) Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sepeda motor ciri-cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban di daerah Bengkong Abadi Baru Kec. Bengkong, Kota Batam.

    BACA JUGA :  Terjadi Insiden di Start Awal Balapan, Lorenzo Salahkan Marc Marquez

    Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 Pelaku beserta barang Bukti, dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut.

    Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty, Warna Putih (milik Korban insial D), 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih (Milik Korban DM), 1 buah kunci letter Y beserta 2 buah mata kuncinya yang di gunakan Pelaku sebagai Alat Melakukan Tindak Pidana.

    BACA JUGA :  Lumpur Panas muncul di Bonjol akibat Gempa 6.2 Magnitudo

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan ketiga Pelaku inisial AB (38) merupakan Residivis Pencurian Handphone, W (28) Dan T (24) berhasil diamankan di Polsek Sagulung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut

    Modus Para Pelaku melakukan Aksi pada malam hari yakni (sekira pukul 00.00 s/d 05.00 WIB) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter t pada saat pemiliknya sedang istirahat.

    BACA JUGA :  Mau dapat BLT UMKM Tahap 3, Yuk cek disini

    Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menghimbau agar Masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor.

    “Atas Perbuatannya Pelaku dijerat pasal Curanmor (Pencurian dengan Pemberatan) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 7 Tahun Penjara,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.