PW Hima Persis Kepri Minta Pemerintah menyegel PT. MIPI

    697
    0
    PW Hima Persis Kepri Minta Pemerintah menyegel PT. MIPI | Photo : Aldi Alfani

    DETIKEPRI.COM, BINTAN – Melihat perkembangan yang terjadi, sampai saat ini PT MIPI yang sudah dianggap melanggar berbagai aturan, namun pemerintah seperti acuh tak acuh dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    Padahal instansi Pemerintah terkait sudah mengetahui tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT tersebut.

    Mengikuti Aturan yang ada, secara prinsip sudah seharusnya dijalankan oleh lembaga terkait, terlebih lagi pihak Satpol-PP yang seharusnya menjadi Tupoksi mereka,

    dikarenakan PT MIPI telah melanggar peraturan daerah, dan di tambah lagi dengan adanya bangunan gudang yang terletak pada wilayah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang,

    yang terindikasi aktivitasnya ilegal, apalagi bangunan yang berada di lokasi Galang Batang tidak mengantongi izin apapun, tetapi dapat produksi bahkan telah beberapa kali melakukan ekspor ke luar negeri.

    “Pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai itu seperti apa, dan bagaimana prosedurnya, dan kenapa PT MIPI dapat melakukan ekspor ke luar negeri sebelum mengantongi izin,

    BACA JUGA :  Indonesia Tak Butuh Dunia, Dunia Yang Butuh Indonesia

    serta tempat memproduksi produk tersebut juga ilegal, apakah ada permainan oknum, sehingga kegiatan ekspor dapat lolos” tegas Zulkarnain selaku kader Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Kepulauan Riau.

    Zul juga menegaskan dalam hal ini pemerintah seharusnya mengambil tindakan yang tegas, regulasi yang dibuat perlu sejalan dengan implementasi nya agar realisasi yang diharapkan dapat terwujud.

    Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan yang ada, PT MIPI sudah seharusnya dibongkar/disegel oleh lembaga terkait sekaligus agar masyarakat mengetahui bahwa PT tersebut ilegal. Pelanggaran yang dilakukan PT MIPI tidak hanya pada izin IMBnya saja.

    Jika pelaksanaan perizinan ini tertib, dan bangunan yang di bangun tersebut tidak menyalahi aturan yang ada serta dapat memberikan pendapatan daerah terutama dalam hal retribusi yang nantinya akan masuk ke PAD kita akan Dukung Sepenuhnya. Tetapi bangunan tersebut tidak tepat secara tata ruang wilayah,

    BACA JUGA :  Gelombang Pasang Tiba-Tiba, HNSI diminta Aktif Ingatkan para Nelayan

    melihat dari RTRW Kabupaten Bintan, bangunan PT ini berdiri di atas wilayah yang peruntukannya untuk perkebunan bukan untuk industri, maka dalam hal ini PT tersebut mengalami distorsi pada aturan yang berlaku.
    Maka dari itu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankan PT tersebut dengan berbagai macam dalam dalih.

    “Ketika pelanggaran seperti yang dilakukan PT MIPI ini dianggap sepele dan pemerintah terkesan diam, bisa saja pelanggaran serupa akan terus dilakukan dengan dalih yang sama,

    aturan sudah pasti harus dijalankan, aturan bukan produk kepentingan beberapa orang atau elite penguasa, aturan berlaku pada setiap kehidupan bernegara, jangan sampai ketika ada kepentingan sehingga muncul opsi ingin membantu pelaku pelanggaran serta merubah aturan bisa jadi.

    BACA JUGA :  Temu Kunci, Tanaman Rempah Satu Ini Ternyata Kaya Manfaat

    “Saat ini kami memiliki pemimpin, sudah menjadi tugas beliau sebagai pemimpin untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar sesuai regulasi yang berlaku, ketegasan pun harus ditunjukkan secara tindakan, bukan hanya secara lisan saja, sekedar beretorika pun semua orang bisa”

    Dalih yang diberikan oleh PT MIPI kepada pemerintah ialah ingin melakukan investasi serta membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran, hal ini sah saja apabila mengikuti prosedur yang ada.

    “Jika memang tujuannya untuk investasi maka hal itu cukup baik, hal ini juga membantu masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan, tetapi kita hidup di negara hukum,

    maka sudah wajib bagi PT tersebut untuk taat pada aturan yang berlaku, data yang tersebar di berbagai media bahwa PT tersebut hanya diketahui instansi terkait berada di jalan Nusantara KM 23,