Polisi Bakal Sita Kendaraan Bermotor Yang Telat Bayar Pajak

    823
    0
    Razia Pajak Kenderaan | Photo : Ilustrasi

    DETIKEPRI.COM, JAKARTAPolisi akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu tugas polisi lalu lintas (polantas) adalah melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.

    Refdi menjelaskan, kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai registrasi kendaraan di wilayah.

    BACA JUGA :  Pendatang Baru di Dunia Otomotive, Honda CB300 TT Cafe Racer Bakal Dijual Tahun Depan

    “Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian,” kata Refdi, Kamis (22/11/2018).

    Terkait hal tersebut, Refdi telah memberikan arahan langsung kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan oleh Polantas.

    Razia Polantas

    Tetapi, kata dia, bisa dari kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas karena lebih dekat dengan masyarakat yang berada jauh dari perkotaan untuk membantu mensosialisasikan tentang wajib pajak kendaraan. Pasalnya, hal ini juga memungkinkan untuk sinergi dengan TNI melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan.

    BACA JUGA :  Hujan Deras, Rumah Warga Masuk Air, Kapolsek Bintan Timur Turun ke Lokasi

    “Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk semuanya, seperti pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya,” papar Refdi.

    “Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran,” tegas dia.

    BACA JUGA :  Prancis Bakal Tutup 76 Masjid dan Deportasi 66 Migran

    Refdi pun menyampaikan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, lantaran telah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat bingung tentang hukum.

    Mengingat, pengendara itu telah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran hukum tidak membayar pajak tahunan atau pengesahan STNK tiap tahun.

    sumber : kabar12.com