Bantu Investasi PT MIPI Pemkab Bintan Surati Kementerian Pusat dan Gubernur Kepri Cari Solusi Terbaik

    467
    0

    DETIKEPRI.COM, BINTANPemerintah Kabupaten Bintan dan Manajemen PT. MIPI duduk Bareng dalam mencari solusi akan investasi yang telah dilakukan, oleh PT. MIPI.

    Dalam pertemuan itu Pemkab Bintan akan menyurati Kementerian Kehutanan, Kementrian Agraria Republik Indonesia, dan Gubernur Kepri.

    Hal ini di Lakukan Terkait dengan izin lahan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang disinyalir tidak tepat peruntukannya.

    PT MIPI yang dibangun didaerah Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, dimana Lokasi yang dimaksud masuk dalam wilayah lokasi perkebunan.

    “Pada perinsipnya kami Pemerintah Bintan sangat mendukung adanya investasi. Tetapi Investasi yang taat aturan,” ungkap Bupati Bintan, Apri Sujadi, diruangan Kantor Bupati Bintan, Senin(27/1/2020) siang.

    BACA JUGA :  Semarak 17 Agustus Di Kampung Kijang Permai, Masyarakat Ambil Momen Kebersamaan

    Dan menurut Apri yang menjadi kendala saat ini adalah tata ruang bangunan PT MIPI yang terletak di Desa Galang Batang memang sudah diterbitkan Perdanya jadi permasalahan rtrw ini yang harus kita dudukan terlebih dahulu.

    Investasi ini tidak boleh lari, Karena dengan adanya investasi ini banyak serapan tenaga kerja yang nanti akan direkrut,” sebutnya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Widows dimana menurutnya Pemerintah Bintan akan tetap berkomitmen dan berusaha untuk membantu mencari jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.

    BACA JUGA :  Pangeran Arab Bangun Resor Pantai Mewah yang Bebaskan Wanita Berbikini

    Karena memang, diakui oleh pria yang akrab disapa AW ini mengatakan pengurusan izin di Indonesia memang sangat rumit, dan oleh karena itu, Pemerintah Bintan akan tetap terus berusaha agar Investasi ini bisa terus berjalan di Kabupaten Bintan.

    “Kita akan mensuport dengan aturan yang berlaku. Dan perlu di ketahui saat ini yang ada izinnya cuma kantor yang berada di KM 23, sedangkan untuk yang di Kalang Batang belum ada izinnya.

    PT MIPI hanya ada izin Gedung nya saja, Tetapi, tempat produksinya belum mengantongi izin,” bebernya.
    CEO PT MIPI, Edy Jakfar membantah tudingan, bahwa PT MIPI belum memiliki Izin ekspor.

    BACA JUGA :  KPU Batalkan Peninjauan Putusan ke MA soal PKPI

    Sementara kami sudah melakukan pembayaran royalty dan pajak, dan diakuinya juga bahwa terkait mengenai lahan yang berada di Kalang Batang, yang telah dibebaskan oleh Owner PT. MIPI, Suni Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi dikarenakan kepercayaan oleh para rekanan investor, itu tetap kami jalan kan.

    Dan “Kami sudah memiliki izin Ekspor, Bahkan kami sudah 13 kali melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, permasalahannya kami adalah terkendala izin lahan produksi yang ada di Kalang Batang, dan Secara administrasi perkantoran kami masih beralamat di KM 23 Kijang,” tegasnya.