Aniaya Mertua, Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi

    641
    0
    Aniaya Mertua, Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi | Photo : Andi Febri Gunawan

    DETIKEPRI.COM, TUBA – Tidak terima karena ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.

    Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Senin (26/08/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di depan halaman rumah pelaku.

    BACA JUGA :  Seleksi CAT di Bintan, 61 Peserta Yang Lulus Passing Grade

    “Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48), berprofesi tani, yang merupakan bapak mertua pelaku.

    Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/06/2019).

    Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya.

    Yang mana rumah korban berada persis di samping rumah pelaku.

    Pelaku yang tidak terima karena ditegur oleh korban, secara tiba-tiba langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka di tubuhnya.

    BACA JUGA :  Nopember 2019, Polres Tulang Bawang Barat Mulai Berikan Pelayanan Kepada Warga

    Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.

    Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Hari Selasa (27/08/2019), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(AFG)

    BACA JUGA :  Binda Kepri Gelar Vaksinasi Door To Door Di Rumah Liar Kota Batam

    EDITOR’S PICKS