Menilik Keberhasilan Berpekara di MK, Yusril dan Bambang Widjojanto

    929
    0
    Menilik Keberhasilan Berpekara di MK, Yusril dan Bambang Widjojanto
    Menilik Keberhasilan Berpekara di MK, Yusril dan Bambang Widjojanto | Photo : Ptr

    DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Penyelesaian sengketa politik yang ditempuh Capres 02 Prabowo-Sandi sudah masuk dalam tahapan guguatan ke Mahkamah Konstitusi, bahkan tidak tanggung-tanggung penyelesaian ini menampilkan bukti-bukti kecurangan yang ada dibeberapa tempat yang dapat dijadian sebagai alat bukti untuk membatalkan keputusan KPU yang tertanggal pada (21/05/2015) lalu, 01:46 Wib.

    Permohonan gugatan diterima langsung oleh MK, tim BPN yang di ketuai oleh mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang akan berhadapan langsung dengan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra.

    Lantas seperti apakah rekam jejak Berpekara antara Bambang Widjojanto dan Yusril Izha Mahendra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi?

    Dilansir dari merdeka.com Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memutuskan melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi dikomandoi oleh Bambang Widjajanto.

    Sedangkan pihak terkait yakni Paslon nomor urut 01 Jokowi- Ma’ruf Amin juga telah menyiapkan tim hukum yang akan mengawal jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Kubu Jokowi mempercayakan Yusril Ihza Mahendra sebagai komando persidangan sengketa di MK.

    BACA JUGA :  Mustari S.H Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Batam Periode 2021-2026 dalam Muscab III

    Rekam jejak Bambang Widjojanto ataupun Yusril sama-sama berpengalaman menangani dan memenangkan perkara di MK. Bagaimana rekam jejak keduanya? Berikut ulasannya:

    1. Kemenangan Yusril Melawan Jaksa Agus Hendarman

    Sebagai koordinator tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, dan politikus.

    Selama menjadi pengacara, Yusril berhasil memenangkan perkara yang ditangani. Nama Yusril kembali jadi sorotan saat berperkara melawan pemerintah. Yusril juga berpengalaman mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

    Yang paling diingat, saat Yusril mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipimpin oleh Hendarman Supandji. Gugatan ini berawal saat Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau SISMINBAKUM oleh Kejaksaan agung.

    BACA JUGA :  H. Dasrul Azwir terpilih Menjadi Ketua LAM Tingkat Kecamatan sungai Beduk

    Tak terima ditetapkan tersangka, Yusril menggugat Hendarman ke MK. Karena Hendarman tidak pernah dilantik lagi oleh Presiden ke-6 SBY menjadi Jaksa Agung periode kedua.

    itu Ketua hakim MK dipimpin oleh Mahfud MD, mengabulkan gugatan Yusril dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan MK tersebut. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011.

    2. Kasus Wakil Menteri

    Selain itu, MK juga mengabulkan beberapa gugatan yang dilaporkan Yusril. Saat itu Yusril menggugat status wakil menteri era Presiden SBY ke MK. Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri.

    Putusan ini telah memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY ( SBY) mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

    BACA JUGA :  Kebijakan Baru Dari Kemenperin, Seluruh Smartphone Harus Terdaftar di Kemenperin

    Bukan hanya itu, MK pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.

    Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa ‘setiap kali’ dalam pasal yang berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan ‘setiap kali’ dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

    Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

    3. Pernah Menangani Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

    Sementara itu Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, pernah juga memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK. Awal perkaranya, Pilkada dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno.