Dilarang Merekok, Inilah 7 Tempat Bebas Asap Rokok

    673
    0
    Dilarang Merekok, Inilah 7 Tempat Bebas Asap Rokok
    Dilarang Merekok, Inilah 7 Tempat Bebas Asap Rokok | Photo : ist/net

    DETIKEPRI.COM, KESEHATAN – Ada 7 tempat yang telah ditetapkan secara Undang-Undang yang berlaku untuk tidak melakukan aktifitas merokok, namun sebagian orang tetap melakukan kegiatan merokok di 7 tempat tersebut.

    Larangan yang diatur dalam peraturan pemerintah Indonesia, dengan mudah dilanggar dan dianggap sepele, lantas mengapa ini terjadi, apakah kurang tegasnya sangsi yang di bebankan atau kurang ketatnya peraturan yang telah ditetapkan.

    Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai kawasan bebas asap rokok di berbagai tempat, dalam realitanya masih banyak orang yang tetap mengisapnya dengan sembarangan.

    Padahal, hal ini bisa saja membuat orang lain menjadi perokok pasif sehingga rentan untuk terkena dampak kesehatan. Sebenarnya, tempat mana sajakah yang sebenarnya terlarang bagi para perokok?

    Beberapa tempat terlarang untuk merokok di Indonesia

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa ada tujuh tempat yang termasuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    BACA JUGA :  Mau Makan Khas Dabo Lingga, Yuk Nongkrong di Kedai Kopi Selingsing

    Meskipun di tempat-tempat ini tidak ada tanda larangan merokok, sebaiknya kita tetap mengisapnya di tempat-tempat ini demi mencegah orang lain yang tidak merokok menjadi perokok pasif.

    Berikut adalah beberapa lokasi yang terlarang untuk merokok tersebut.

    Fasilitas layanan kesehatan

    Tempat pertama yang harus benar-benar steril dari rokok adalah fasilitas layanan kesehatan baik itu puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

    Tempat ini menjadi prioritas utama karena di sini banyak orang yang sakit atau memiliki daya tahan tubuh yang lemah sehingga rentan terkena penyakit jika terpapar asap rokok.

    Hanya saja, mengingat jumlah perokok di Indonesia sangat tinggi, biasanya rumah sakit menyediakan tempat-tempat khusus yang bisa digunakan oleh para perokok seperti taman, lahan parkir, atau bagian di luar rumah sakit.

    Di bagian dalam rumah sakit, baik itu di dalam gedung, lorong-lorong, atau bahkan kamar pasien harus sudah steril dari asap rokok.

    BACA JUGA :  Riview Samsung Galaxy M30, Lihat Kecanggihan dan Keunggulannya

    Sekolah

    Sebenarnya, pakar kesehatan menyarankan siapa saja yang berusia kurang dari 18 tahun untuk menjauh dari asap rokok mengingat dampak beracun dari rokok bisa saja mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak-anak dan remaja.

    Sayangnya, masih banyak orang yang sembarangan merokok di wilayah sekolah, termasuk para guru atau petugas sekolah lainnya.

    Karena terbiasa melihat orang dewasa merokok, jumlah perokok di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sangatlah tinggi. Hal ini tentu bisa memberikan dampak buruk bagi kondisi kesehatan secara nasional.

    Tempat bermain anak-anak

    Selain sekolah, tempat bermain anak-anak baik itu taman hingga wahana permainan lainnya sebaiknya juga bebas dari asap rokok.

    Hal ini disebabkan oleh lokasi ini yang dipenuhi anak-anak yang sebaiknya memang tidak terpapar asap rokok. Jika di usia dini mereka sudah menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan terkena berbagai macam penyakit berbahaya.

    BACA JUGA :  Prancis Juara Piala Dunia 2018, Setelah Kalahkan Kroasia 4-2

    Tempat ibadah

    Sayangnya, di Indonesia tempat ibadah juga berfungsi sebagai tempat beristirahat sehingga di bagian luarnya juga sering dijadikan tempat merokok.

    Padahal, di dalam tempat ibadah banyak orang yang sedang melakukan ibadah dan membutuhkan ketenangan, bukannya terganggu dan menjadi perokok pasif.

    Angkutan umum

    Banyak orang yang berpikir jika asalkan angkutan umum tidak menggunakan pendingin udara atau AC, maka kita masih bisa merokok sesuka hati. Padahal, hal ini tidak benar. Angkutan umum, apapun kelasnya, seharusnya bebas dari asap rokok.

    Hal ini disebabkan oleh ruangan angkutan umum yang cenderung sempit sehingga rentan membuat orang lain yang tidak merokok akhirnya terpaksa menghirup zat beracun dari asap rokok tersebut.