Proyek Penyediaan Air Minum di Korupsi, Ada 8 Orang Jadi Tersangka

    685
    0
    kpk tangkap 8 tersangka korupsi penyediaan air minum | Photo : ist/net

    DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Lagi-lagi kasus korupsi terungkap, kali ini proyek penyediaan air minum. KPK menetapkan ada 8 orang tersangka.

    Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedelapan tersangka ialah pejabat Kementerian dan pekerja swasta.

    Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 30 Desember 2018.

    BACA JUGA :  Gawat, Pulau Ajab Bintan Dijual Rp43 Miliar?

    Saut merinci para tersangka yang masing-masing dikelompokkan sebagai tersangka penyuap dan tersangka penerima suap.

    Tersangka penyuap:

    1. BSU, Dirut PT WKE
    2. LSU, Direktur PT WKE
    3. IIR, Direktur PT TSP
    4. YUL, Direktur PT TSP
    5. ARE, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung
    6. MWR, PPK SPAM Katulampa
    7. TMN, Kepala Satker SPAM Darurat
    8. DSA, PPK SPAM Toba 1

    KPK menduga ARE, MWR, TMN, dan DSA menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Ada dua proyek lain yang juga diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

    BACA JUGA :  'Massa Bayaran' Benarkah?, Siapa Yang Bayar Mereka?

    Nilai uang suap yang diterima masing-masing tersangka itu bervariasi, sesuai perusahaan yang lelangnya akan dimenangkan dan mengerjakan proyek mana. Misal, PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, sementara PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di kurang Rp50 miliar.

    Para penyuap itu disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

    BACA JUGA :  Perjalanan Berat Juventus Harus Berhadapan dengan AC Milan

    Sedangkan penerima suapnya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(PTR)

    sumber : viva.co.id