SYIAR ISLAM – Memasuki pertengahan Ramadhan, Kementerian Agama mengumumkan sidang isbat untuk 1 Syawal 1446 Hijriah. 1 Syawal 1446 Hijriah menandai waktu umat muslim bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 2025 nantinya.
Dalam pengumuman yang dirilis oleh Kemenag, sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah akan dilakukan pada 29 Maret 2025.
“Kami akan menggelar sidang isbat awal Syawal, pada 29 Maret 2025,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di kantor pusat Kemenag, Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadhan, 29 Ramadhan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah,” jelasnya.
Penetapan 1 Syawal nanti dengan menggunakan metode hisab dan rukyat yang sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, metode ini sesuai dengan Fatwa MUI No 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut menjelaskan tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Abu Rokhmad juga menjelaskan bahwa secara perhitungan astronomi atau hisab, konjungsi terjadi pada 29 Maret 2025 jam 17.57.58 WIB.
“Data-data astronomi ini kita verifikasi melalui mekanisme rukyat,” ujarnya.
Rukyat adalah metode yang dilakukan oleh Nabi untuk menentukan awal dan akhir puasa.
Metode ini dilakukan dengan cara mengamati secara langsung bentuk bulan, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan peralatan optik.
“Apa yang telah dihitung secara astronomi, kita konfirmasi di lapangan melalui rukyat,” kata Abu Rokhmad.
Sidang isbat penentuan awal Syawal ini akan dimulai pukul 18.45 WIB dan mengundang berbagai pihak.
Di antaranya adalah duta besar negara sahabat, ahli falak, Ormas Islam, LAPAN, BRIN, BMKG, Planetarium Bosscha, dan lainnya.
Untuk hasilnya akan diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui konferensi pers.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.