DETIKEPRI.COM, BATAM – Berakhirnya jabatan Walikota Batam yang di pegang oleh Muhammad Rudi, menandakan berakhir pula masa jabatan Kepala Ex Officio BP Batam.
Kondisi menjadi perhatian banyak pihak, apakah Kepala Ex officio BP Batam akan tetap di jabat oleh Muhammad Rudi atau justru diserahkan kepada Walikota Batam terpilih pada Pemilukada pada 2024 lalu.
Gonjang ganjing terkait masalah ini telah mengalir bagaikan air di masyarakat Kota Batam, sesuai dengan keputusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 menjawab semua teka teki ini.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Pada pasal 2A Ayat 4 yang menjelaskan tentang penetapan Kepala Ex officio dan Wakil Kepala Ex Officio BP Batam.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan perdagnagan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat Ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di jabat Ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam
Pada Pasal 2A ayat 5 menjelaskan lebih menegaskan soal jabatan Kepala Ex-Officio Badan Pengusahaan Batam dan Wakil Kepala Ex-Officio Badan Pengusahaan Batam.
Wali Kota Batam dan Wakil Walikota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. Tidak berhalangan sementara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintah daerah
Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nonmor 4 Tahun 2025, ditetapkan pada 22 Januari 2025. PP ini mengatur tentang ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dengan demikian Walikota dan Wakil Walikota Batam jika telah ditetapkan secara resmi maka secara otomatis akan resmi menjabat Kepala Ex-Officio dan Wakil Kepala Ex-Officio Badan Pengusahaan Batam.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.