DETIKEPRI.COM. BATAM – Pelantikan Walikota Batam terpilih akan tertunda sebab ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait guguatan hasil pemilihan umum Kota Batam.
Proses gugatan hasil pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) pada tahun 2024 lalu, telah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses sidan perselisihan hasl pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Batam masih berlangsung.
Sehingga di pastikan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Akan tertunda hingga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pemilukada pada tahun 2024 lalu.
Sebagai Walikota terpilih Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pihak dan jajaran masih menunggu perkembangan terkait laporan yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus di hormati dan menyerahkan segela keputusan kepada penggugat dan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Amsakar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan di MK. Itu sepenuhnya kewenangan pihak penggugat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi semua tahapan persidangan.
Menyinggung soal jadwal pelantikan, Amsakar meyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan informasi sementara, ia juga menuturkan bahwa pelantikan kemungkinan dilaksanakan pada 7 Februari atau 10 Februari 2025.
Amsakar juga mengingatkan bahwa proses ini tergantung dari proses hukum di MK, jika belum selesai, pelantikan bisa tertunda hingga pertengahan Maret atau bahkan lebih lama.
“Pelantikan serentak juga menjadi opsi, mengingat Pilkada 2024 berlangsung secara bersamaan. Kami siap menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa agenda pembacaan putusan awal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
“Saat ini proses masih berlangsung di MK. Jika pada pembacaan putusan awal perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka proses selesai. Namun, jika memenuhi syarat, sidang lanjutan akan digelar pada 7–11 Maret 2025,” kata Mawardi.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Batam, melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, aktif mengikuti setiap tahapan persidangan di MK.
“Proses sidang meliputi beberapa tahap, mulai dari pembacaan permohonan oleh pemohon hingga penyampaian jawaban oleh termohon pada 20 Januari. Setelah itu, barulah masuk tahap pembuktian sebelum MK memutuskan hasilnya,” jelas Mawardi.
Saat ini, KPU Batam belum mempersiapkan langkah lebih jauh hingga ada putusan final dari MK.
“Semua masih menunggu keputusan MK. Persiapan pelantikan juga belum dilakukan karena masih dalam proses,” ujarnya. (*)
