PADANG – Kebakaran yang terjadi di sebuah pabrik yang dimiliki PT Teluk Luas yang berlokasi di Bypass Lubuk Begalung Kota padang, alami kebarakan hebat pada Minggu (18/05/2025), sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibatnya Pemerintah Kota Padang yang di bantu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menurunkan Tim Pemadam kebaran yang berasal dari 10 daerah di Sumatera Barat.
Dari keterangan yang dihimpun Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang Budi Payan menyampaikan bahwa pihaknya meminta bantuan dari beberapa daerah di antaranya Tim Pemadam Kebakaran Kota Pariaman.
Tim Pemadam Kebakaran Kota Solok, Tim Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi, Tim Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, Tim Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang.
Tim Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Datar, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok, dan Tim Pemadam Kebakaran Padang Pariaman.
Termasuk Kota Padang, sejauh ini ada 10 Kabupaten dan Kota yang mengirimkan armada Pemadam Kebakaran.
Ini merupakan kejadian kebakaran yang mendatangkan 10 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Budi Payan menambahkan saat ini petugas masih berjibaku memadamkan kebakaran api.
Kebakaran kian liar sebab material yang terbakar merupakan karet mentah, sehingga petugas pemadam kebakaran sangat sulit medamkan dan menjinakan si jago merah.
Selain melakukan pemadam api, petugas juga melakukan isolasi atau mengamankan pabrik dari rumah warga yang berada disekitaran pabrik tersebut.
Dari pantauan kami, warga yang berdekatan dengan pabrik langsung melakukan penyelamatan barang-barang mereka.
Hingga berita ini diterunkan belum ada informasi terkait korban jiwa dalam peristiwa ini, sementara petugas gabungan dari 10 Kabupaten Kota terus berjibaku mengendalikan api agar tidak melebar ke pemukiman warga di sekitar pabrik.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.