DETIKEPRI.COM, EKBIS – Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga perdagangan sempat dihentikan sementara, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Terkini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 6,12 persen, ke level 6.076, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Terkait hal itu, ramai spekulasi terkait kondisi IHSG yang anjlok akibat menyusutnya kepercayaan pasar imbas kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk penghapusan utang UMKM, petani, dan nelayan di bank-bank BUMN.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menepis isu tersebut dengan menyoroti program penghapusan utang justru mendatangkan keuntungan bagi bank-bank Himbara.
Maman menegaskan, program hapus utang RI itu tidak dilakukan secara serampangan karena terikat dengan mekanisme aturan ketat.
“Artinya justru dengan adanya penghapusan piutang bagi para pelaku-pelaku pasar, investor justru seharusnya makin diuntungkan,” tutur Maman kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.
“Karena bank-bank Himbara itu menjadi sehat. Karena dalam catatan keuangan bank mereka, tidak ada yang catatannya negatif,” sambungnya.
Lebih lanjut, Maman menuturkan seharusnya para pelaku pasar justru terbantu dan diuntungkan dengan adanya program hapus utang untuk UMKM serta petani dan nelayan.
Menteri UMKM itu menilai program itu mampu menyehatkan catatan keuangan bank-bank Himbara, bukan justru malah menurunkan kepercayaan pasar, namun seharusnya menguatkan.
“Jadi sejatinya pihak-pihak market atau pasar justru seharusnya malah beruntung dan berterima kasih dengan program ini. Jadi nggak ada yang perlu dikhawatirkan kok menurut saya,” sebut Maman.
“Jadi kalau dari sisi itu, saya kasih catatan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu menyehatkan catatan keuangan bank himbara kita justru,” tandasnya.***

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.