DETIKEPRI.COM, SUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Resmi menetapkan Mahyeldi – Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2025 – 2029.
Sementara itu, penetapan kepala daerah terpilih di 11 kabupaten/kota lain terpaksa ditunda karena menunggu hasil keputusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan ini, menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pemilu serentak 2024,” kata Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen saat memimpin rapat pleno terbuka, Kamis (9/1).
Mahyeldi-Vasko Ruseimy ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, dengan perolehan suara 1.757.612 suara atau 77,12 persen.
Pada Pemilu 27 November 2024 silam, Mahyeldi-Vasko yang bernomor urut 1, menang dari paslon nomor urut 2, Epyardi-Ekos. Epyardi-Ekos yang memperoleh 521.448 suara.
Suara yang masuk pada Pilkada Sumbar 2024 sebanyak 2.349.069 suara. Dari total itu, jumlah suara sah sebanyak 2.279.060 suara dan suara tidak sah sebanyak 70.009 suara. Adapun tingkat partisipasi pemilih tercatat hanya 57,15 persen.
“Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024 yang diselesaikan pada 24 Desember 2024 lalu,” jelas Surya.
Setelah penetapan ini, KPU Sumbar akan mengirimkan surat kepada DPRD Sumbar sebagai bagian dari proses pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Selain penetapan pasangan Mahyeldi-Vasko, KPU juga mengumumkan kepala daerah terpilih dari delapan kabupaten dan kota lainnya, termasuk Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara itu, penetapan kepala daerah terpilih di 11 kabupaten/kota lain terpaksa ditunda karena masih menunggu keputusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Untuk 11 daerah ini, proses penetapan baru dapat dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi,” tambah Surya.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.