DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Gonjang Ganjing efisiensi anggaran menjadi masalah baru bagi setiap kementerian dan lembaga pemerintahan dibawah Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan muncul beberapa isu terkait efisiensi anggaran yang mengakibatkan pengurangan pegawai untuk menekan penggunaan anggaran yang berlebih, dan akan berakibat fatal terhadap lembaga pemerintahan.
Hingga kini ada beberapa informasi yang kami kumpulkan bahwa sempat terjadi pengunduran diri dibeberapa lembanga pemerintahan walau dari penjelasan-penjelasan pejabat terkait menyampaikan pengunduruan diri terkait soal efisiensi anggaran.
Imbas besar terhadap Inpres No 1 yang menekankan pada efisiensi anggaran, yang berdampak pada operasional setiap lembaga pemerintahan, dan harus menekan pengeluaran sebaik mungkin.
Inpres No 1 ini menitik beratkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yang ditujukan kepada :
- Para Menteri Kabinet Merah Puti
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
- Para Gubernur
- Para Bupati dan Walikota
Melakukan riview sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing -masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja. Efisiensi atas anggran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,00,- (Tiga Ratus Enam Triliun Enam Ratus Simbilan Puluh Lima Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Efisiensi ini terdiri dari :
Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 1 sebesar Rp.256.100.000.000.000,00,-
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 3 sebesar Rp.50.595.177.420.000,00,-
Akibat Inpres No.1 tahun 2025 yang menekankan pada efisiensi anggaran disetiap Kementerian dan Lembaga-lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Daerah dari tingkat I dan II.
Harus melakukan perubahan-perubahan yang besar dan melakukan beberapa pengurangan terhadap belanja setiap kebutuhan yang ada di setiap Kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah.
Lantas bagaimana menurut para pakar ekonomi dan pengamat ekonomi terkait efisiensi anggaran tahun 2025 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, tepatkan langkah ini terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Makasar, Abdul Muttalib dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makasar menanggapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025. Ia memandang kebijakan yang ditetapkan melalui Intruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang menargetkan penghematan sebesar Rp. 306,7 Triliun dengan strategi multidimensi.
Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah restrukturisasi belanja rutin, dengan memangkas 50% anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi digital birokrasi melalui implementasi e-government untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mengurangi biaya operasional.
Dalam upaya reformasi kelembagaan, pemerintah menyederhanakan struktur birokrasi dengan optimalisasi sumber daya manusia, termasuk moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dan realokasi pegawai. Kerja sama dengan pihak swasta (public-private partnership/PPP) juga diintensifkan untuk proyek infrastruktur strategis.
Namun, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu yang disoroti adalah potensi perlambatan ekonomi akibat pemangkasan anggaran, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada proyek pemerintah.
Pemotongan 90% anggaran ATK dan 56,9% kegiatan seremonial dinilai dapat berdampak pada industri percetakan, perhotelan, dan transportasi darat, yang banyak melibatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah pun menyiapkan berbagai strategi mitigasi untuk menekan dampak negatif kebijakan ini, seperti stimulus fiskal selektif bagi UMKM, percepatan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta adopsi sistem e-government yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan 30% dari dana efisiensi untuk program padat karya dan subsidi bunga bagi UMKM, dengan harapan dapat menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1-5,3%.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.