OTOMOTIF – Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai keuntungan yang ditawarkan, termasuk insentif pajak dari pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini maka pajak mobil listrik tentu sangat menarik. Ingin tahu detailnya? Simak artikel ini hingga usai!
Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024 untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Kebijakan ini mencakup beberapa insentif pajak yang diberikan kepada pembeli mobil listrik, termasuk subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%
Pembelian mobil listrik mendapatkan subsidi PPN yang signifikan. Jika tarif PPN normal untuk barang lainnya adalah 11%, maka untuk mobil listrik, Anda hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari harga kendaraan. Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi Anda yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
- Bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pemerintah juga menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang diimpor. Insentif ini berlaku penuh dari Januari hingga Desember 2024, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau.
- Batasan Harga untuk Subsidi
Besaran subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik bergantung pada harga kendaraan. Berikut adalah ketentuan subsidi berdasarkan harga mobil:
- Mobil listrik dengan harga hingga Rp 200 juta mendapatkan subsidi sebesar Rp 70 juta.
- Mobil listrik dengan harga lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 800 juta mendapatkan subsidi sebesar Rp 80 juta.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Insentif Mobil Listrik
Untuk dapat menikmati insentif pajak mobil listrik, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah beberapa syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemohon subsidi harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Pastikan KTP Anda aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
- Satu KTP untuk Satu Mobil
Setiap nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik. Dengan demikian, Anda tidak dapat membeli lebih dari satu mobil listrik dengan subsidi menggunakan NIK yang sama.
- Tidak Terdaftar sebagai Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemohon subsidi tidak boleh tercatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat dan benar-benar membutuhkan.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Mobil listrik yang Anda beli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Hal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri otomotif dalam negeri.
- Pembelian dari Produsen yang Terdaftar
Anda harus membeli mobil listrik dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi kendaraan listrik agar dapat menikmati insentif pajak.
Rekomendasi Mobil Listrik dengan Insentif Pajak
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli mobil listrik dengan insentif pajak, berikut adalah beberapa pilihan kendaraan yang bisa dipertimbangkan:
- Wuling Air EV
Wuling Air EV hadir sebagai solusi mobilitas perkotaan yang modern dengan desain compact dan efisien. Kendaraan ini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, seperti IoV atau Wuling Remote Control App, Keyless Entry Remote & Smart Start System, serta Dual Screen Terintegrasi yang informatif.
Dari segi performa, Wuling Air EV memiliki jarak tempuh hingga 200 km dengan kapasitas baterai 18,3 kWh. Proses pengisian daya juga cukup cepat, dengan kemampuan mengisi 80% daya dalam waktu satu jam.
Untuk keamanan, mobil ini dilengkapi dengan sistem pengereman ABS, airbag depan, serta kontrol kestabilan elektronik. Dengan desain compact, kendaraan ini sangat cocok digunakan untuk mobilitas di perkotaan. Harga OTR spesial Jakarta setelah insentif PPN diperkirakan mulai dari Rp 179.100.000.
- Wuling Binggo EV
Binguo EV menawarkan desain iconic dengan fitur-fitur modern yang meningkatkan kenyamanan berkendara. Kendaraan ini dilengkapi dengan layar ganda 10.25 inci TFT Dual Screen yang terintegrasi dengan multi-information display serta head unit. Sistem keamanannya mencakup sensor parkir, kamera belakang, dan sistem kontrol traksi.
Dengan kapasitas baterai 50 kWh, Binguo EV mampu menempuh jarak hingga 350 km dalam satu kali pengisian daya. Pengisian cepat memungkinkan baterai terisi 80% hanya dalam 30 menit.
Mobil ini juga memiliki fitur Auto Vehicle Holding (AVH) dan Hill Hold Control (HHC) untuk kenyamanan berkendara di berbagai kondisi jalan. Estimasi harga OTR setelah insentif PPN adalah Rp 317 juta.
- Wuling Cloud EV
Bagi Anda yang menginginkan kendaraan listrik dengan nuansa elegan dan fitur lengkap, Wuling Cloud EV bisa menjadi pilihan. Mobil ini memiliki fitur hiburan canggih, seperti All Around 360° Camera, Electrically Adjustable Seats, serta Advanced Driver Assistance System (ADAS).
Selain itu, kendaraan ini juga menawarkan fitur regenerative braking dan beberapa mode berkendara, yaitu Eco+, Eco, Normal, dan Sport, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan kapasitas baterai 65 kWh, Wuling Cloud EV memiliki jarak tempuh hingga 450 km. Pengisian daya cepat memungkinkan baterai mencapai 80% dalam waktu 40 menit.
Dari sisi keselamatan, kendaraan ini dilengkapi dengan sistem pengendalian kestabilan, pengereman otomatis, serta asistensi pengemudi. Estimasi harga OTR Jakarta setelah insentif PPN dimulai dari Rp 398 jutaan.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 8 Tahun 2024 merupakan langkah nyata untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, termasuk PPN yang lebih rendah dan bebas PPnBM, Anda bisa mendapatkan mobil listrik dengan harga lebih kompetitif.
Jika Anda tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik, pastikan memenuhi syarat dan memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan demikian, Anda tidak hanya menikmati insentif pajak, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.