DETIKEPRI.COM, GADGET – OnePlus telah merilis pembaruan OxygenOS 15 baru untuk OnePlus Nord 3 dan Nord 4. Nord 3 menerima OxygenOS 15.0.0.403, yang baru diluncurkan di India dengan versi firmware CPH2491_15.0.0.403(EX01).
Di sisi lain, OnePlus Nord 4 mendapatkan OxygenOS 15.0.0.500, yang diluncurkan untuk model India, Eropa, dan global.
Pembaruan OxygenOS 15.0.0.500 untuk unit OnePlus Nord 4 di India hadir dengan versi firmware CPH2661_15.0.0.500(EX01), sementara pembaruan untuk model global dan Eropa memiliki versi firmware CPH2663_15.0.0.500(EX01).
Berikut ini adalah changelog OxygenOS 15.0.0.403 untuk OnePlus Nord 3:
Sistem
- Meningkatkan stabilitas sistem.
- Memperbarui nama beberapa animasi sidik jari dalam beberapa bahasa.
- Mengintegrasikan patch keamanan Android Januari 2025 untuk meningkatkan keamanan sistem.
Komunikasi
- Memperbaiki masalah penerusan panggilan dan panggilan tunggu pada jaringan 2G dan 3G.
Dan berikut ini adalah changelog OxygenOS 15.0.0.500 untuk OnePlus Nord 4:
Interkoneksi
- Menambahkan fitur Sentuh untuk berbagi yang mendukung perangkat iOS. Anda dapat berbagi foto dan file dengan satu sentuhan.
Aplikasi
- Menambahkan fitur baru ke Foto untuk tanda air yang dipersonalisasi.
- Meningkatkan tampilan dan nuansa Ringkasan Audio, AI Dokumen, AI Catatan, dan Ringkasan Panggilan untuk konsistensi visual.
- Memperbaiki masalah yang dapat menyebabkan aplikasi melambat dalam beberapa skenario.
Sistem
- Meningkatkan stabilitas sistem.
- Mengintegrasikan patch keamanan Android Januari 2025 untuk meningkatkan keamanan sistem.
OnePlus mengatakan pembaruan untuk kedua ponsel hanya tersedia untuk unit yang telah ditingkatkan ke OxygenOS 15. Selain itu, OTA akan disemai ke sebagian kecil pengguna, dan peluncuran yang lebih luas akan dimulai dalam beberapa hari.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.