TANJUNGPINANG — Ansar Ahmad Kukuhkan BPSK Batam, Dorong Sinergi dalam Perlindungan Konsumen, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam untuk periode 2025–2030, Selasa (4/11/2025).
Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Daerah Tanjungpinang, dan menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan konsumen di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Batam. BPSK sendiri berperan penting sebagai lembaga penyelesai sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan.
Perkuat Konsolidasi dan Sinergi
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa tugas utama anggota BPSK adalah memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara hukum. Ia meminta seluruh anggota yang baru dilantik untuk memperkokoh koordinasi dan kolaborasi antarunsur yang ada di dalam lembaga tersebut.
“BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Saya minta seluruh unsur—baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen—dapat bersinergi secara optimal,” tegas Ansar.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan BPSK bukan hanya formalitas kelembagaan, melainkan tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan ekonomi yang berkembang di Batam.
Batam Sebagai Pusat Ekonomi Strategis
Menurut Gubernur Ansar, Kota Batam merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi paling dinamis di Kepri. Dengan pesatnya aktivitas perdagangan, investasi, dan industri, potensi sengketa konsumen pun meningkat seiring pertumbuhan tersebut.
“Batam adalah pusat ekonomi strategis. Aktivitas ekonomi yang tinggi kerap menimbulkan berbagai permasalahan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Maka, peran BPSK menjadi sangat vital,” ungkapnya.
Dengan adanya BPSK Batam yang baru, pemerintah daerah berharap sengketa konsumen dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan transparan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang di pengadilan.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Pemprov Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh wilayah. Ansar menilai, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum yang melindungi hak mereka sebagai konsumen dalam berbagai aktivitas ekonomi.
Ia menekankan bahwa kehadiran BPSK adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian akibat transaksi yang tidak adil.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kepri merasa aman dan terlindungi dalam setiap kegiatan ekonomi. Tidak boleh ada praktik yang merugikan konsumen,” tegas Gubernur Ansar.
Anggota BPSK Batam Periode 2025–2030
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar melantik sembilan anggota BPSK Batam yang mewakili tiga unsur, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Berikut nama-nama anggota yang dilantik:
Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M.; Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.; Dra. Zul Arif, M.H.
Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.; Suharsad; Syafril Y., S.E., M.Ak.
Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga; Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.; Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.
Gubernur berharap seluruh anggota dapat bekerja secara profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat Didorong Lebih Sadar Hak Konsumen
Selain itu, Ansar juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Ia menilai, edukasi publik tentang perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan, agar masyarakat tidak mudah menjadi korban penipuan atau praktik dagang tidak sehat.
Pemprov Kepri bersama BPSK Batam akan memperluas program sosialisasi dan literasi konsumen, termasuk pelatihan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami sengketa dengan pelaku usaha.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya dilindungi, tapi juga cerdas dan berani memperjuangkan haknya,” ujar Ansar.
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Berkeadilan
Pelantikan BPSK Batam menjadi momentum penting dalam pembangunan ekonomi berkeadilan di Kepri. Pemerintah berharap lembaga ini dapat menjadi wadah efektif dalam penyelesaian sengketa secara adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan yang sehat.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kepri, BPSK Batam diharapkan dapat menjadi role model perlindungan konsumen di tingkat daerah, sekaligus berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang transparan dan berintegritas.
Kehadiran BPSK Batam periode 2025–2030 menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Kepri di bawah kepemimpinan Ansar Ahmad untuk memperkuat fondasi perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, Kepri diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.






