SYIAR ISLAM – Pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan melakukan sidang isbat Idul Fitri pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Sidang isbat ini digelar untuk menetapkan 1 Syawal 1446, sehingga umat Muslim di Indonesia bisa menyelenggarakan shalat Ied di masjid-masjid atau lapangan.
Kalau pemerintah baru akan sidang isbat, Muhammadiyah sudah merilis jadwalnya melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2025.
Berbeda dengan pemerintah yang menggunakan metode rukyatul hilal, Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki kriteria wujudul hilal.
Muhammadiyah mengacu pada gerak faktual bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah berdasarkan pada kedudukan atau perjalanan bulan benda langit tersebut.
Lebih jauh, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, yakni matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan walaupun hanya berjarak satu menit atau kurang.
Bagi Muhammadiyah, jika posisi bulan sudah berada di atas ufuk yakni pada saat terbenam matahari di seluruh Indonesia, seberapa pun tingginya, meskipun hanya 0.1 derajat, maka esoknya adalah hari pertama bulan baru.
Melalui Maklumat tersebut, Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Dalam perhitungan hilal, belum terlihat sampai matahari terbenam pada Sabtu, 29 Maret 2025, sehingga Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari.
Selain Idul Fitri, Maklumat tersebut juga berisi tanggal penting lainnya dalam kalender Islam.
1 Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025
1 Syawal 1446 H (Idul Fitri) jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025
1 Zulhijah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025 M
Hari Arafah (9 Zulhijah 1446 H) jatuh pada hari Kamis Pon, 5 Juni 2025
Idul Adha (10 Zulhijah 1446 H) jatuh pada hari Jumat Wage, 6 Juni 2025 ***

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.