DETIKEPRI.COM, BANTEN – Viral kasus pagar laut yang terjadi di Tanggerang, menjadi kasus awal tahun 2025 yang membuat heboh se-Indonesia, terlebih lagi pagar laut yang berada di cukup jauh dari bibir pantai dan di posisi pagar berada dilaut, menjadi kecaman banyak pihak.
Hingga muncul data-data izin dan juga soal sertifikat yang dimiliki oleh sang pemasang pagar laut, ternyata jika di lihat dari kondisi histori citra satelit Google Earth ada perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Tim Detikepri.com, mencoba menelusur soal permasalahan pagar laut yang telah menghebohkan banyak orang, dan pengakuan seorang pemilik pagar laut bahwa memiliki izin dan sertifikat atas pagar laut.
Kami menelusuri dari histori Citra Satelit Google Earth yang dimulai pada tahun 2009. Terlihat dari citra satelit Google Earth bahwa Pantai Anom pada tahun 2009 masih berupa daratan yang luas, dan bahkan ada tumpukan hutan yang kami duga adalah hutan bakau yang menjadi penahan abrasi akibat air laut.
Seperti Gambar di bawah ini adalah citra satelit Google Earth yang kami screenshoot langsung dari halaman Google Earth, pada Sabtu (25/01/2025).

Terlihat dari Gambar di atas posisi Pantai Anom berada di tengah-tengah daratan, dan terlihat dari gambar seperti sebuah hamparan sawah yang dimiliki oleh salah satu masyarakat yang berada tersebut.

Satu Tahun berselang terlihat jarak pantai mulai mendekat dari titik yang bertuliskan “Pantai Anom” mulai terjadi abrasi sedikit demi sedikit sehingga mulai terjadi perubahan gambar yang kami ambil.

Pada tahun 2012 Pantai Anom sedikit terjadi perubahan, namun terlihat sudah mendekati laut, dan berjarak cukup dekat dengan laut, perubahan ini menunjukan abrasi yang besar dari 2010 hingga 2012.

Pantai Anom pada tahun 2014 terlihat terjadi perubahan yang luar biasa besar jarak laut sudah sangat dekat dengan titik yang bertulisan “Pantai Anom” dengan demikian abrasi cukup besar terjadi pada tahun 2014 ini.

Pada Tahun 2022 titik yang bertuliskan “Pantai Anom” sudah pada posisi di laut, Gambar diatas kami zoom lebih dekat untuk melihat secara langsung detail titik Pantai Anom, dan memang terjadi abrasi yang luar biasa besar dari tahun 2014 hingga 2022.
Pada Tahun 2022 ini titik Pantai Anom sudah masuk kedalam laut, tidak lagi terbentang daratan seperti tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014, seperti gambar sebelumnya.

Sekarang terlihat pada tahun 2023 titik Pantai Anom sudah berada di tengah lautan, dan tidak lagi terlihat daratan yang luas seperti pada tahun 2009, dengan demikian abrasi pada tahun 2023 sangat besar dan sudah menelan hektaran tanah.

Setahun kemudian pada tahun 2024 terlihat jelas posisi titik Pantai Anom sudah jelas berada di dalam laut, dan tidak lagi terlihat hamparan dataran yang sebelumnya ada.

Citra Satelit terbaru yang diambil tepat pada 24 Januari 2025, Pantai Anom sudah berada di posisi laut, dan itu adalah posisi Pagar Laut yang dibuat oleh seseorang, dan menghebohkan linimasa jagat maya dan viral di semua media.
Dengan demikian jelas bahwa Pantai Anom memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan atau ATR/BPN pada tahun 2009 atau sebelum itu.
Dilansir dari CNNIndonesia bahwa Pengacara Boyamin Saiman menyatakan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.
Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.
Mereka yang dilaporkan, kata dia, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” jelasnya.
“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” imbuhnya.
Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama
“Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” tuturnya.
Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.
Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (22/1).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, tadi siang, Kamis (23/1).
Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.(Putra/red)

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.