DETIKEPRI.COM, BATAM – Korban kasus pemukulan di Pulau Setokok akhirnya harus melaporkan kasusnya langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, pada Rabu (19/2/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Korban kasus pemukulan RS mengajukan laporan ke tingkat yang lebih tinggi, sebab banyak proses yang tidak berjalan dengan baik dan benar, serta janggal dalam pemeriksaan yang di lakukan Polresta Barelang Kota Batam.
Menurut kuasa hukum RS bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Barelang tidak berjalan dengan baik dan benar, RS sebagai pelapor adanya dugaan pemukulan yang dilakukan WJ di Pulau Setokok Batam.
Langkah yang diambil untuk mencari keadilan atas laporan dan proses penyelidikan, didampingi kuasa hukum RS melapor ke Biro Wassidik dan Div Propam Mabes Polri.
Serta melaporkan ketidakpuasan terhadap penyelidikan dan penyidikan yang telah di lakukan di Reskrim Polresta Barelang Batam yang berlangsung sejak 7 Januari 2025.
Kejadian berawal dari pelaporan yang dilakukan RS, karena ada tindak pemukulan yang dilakukan oleh WJ sebagai pekerja yang juga sebagai rekan kerja RS di area lahan rencana pembangunan PLTU di Pulau Setokok Barelang Batam.
Pelapor yang didampingi penasehat hukum PT.HKI sebagai pemilik pekerjaan, bersama Bapak Dr.Ayub Faidiban.,SH.,MBA sebagai orang tua korban.
Laporan di terima langsung oleh Staf Kabiro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, dan akan dilakukan pembahasan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya.(*)

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.