BATAM, DETIKEPRI.COM – Aksi penyelundupan ratusan unit handphone tanpa dokumen resmi kembali berhasil diungkap oleh Bea Cukai Batam.
Kali ini, petugas menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 337 unit handphone yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di sebuah truk pick-up di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Batam terhadap arus penumpang dan kendaraan yang akan melakukan penyeberangan.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang terlihat kosong, namun menunjukkan indikasi tidak biasa.
Truk tersebut rencananya akan menyeberang menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak, menggunakan kapal roro. Meski secara kasat mata tidak membawa muatan, naluri petugas mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut.
Kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan adanya ruang tersembunyi atau false compartment di bagian dinding bak truk. Kompartemen tersebut dirancang khusus untuk menyembunyikan barang ilegal agar lolos dari pemeriksaan.
Di dalam ruang rahasia itu, petugas menemukan ratusan unit handphone dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penegahan terhadap kendaraan beserta seluruh barang bukti.
Selanjutnya, truk pick-up tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses pemeriksaan lanjutan. Untuk memastikan tidak adanya barang terlarang lainnya, tim juga melibatkan Unit K-9 dalam pemeriksaan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat berbahaya lainnya.
Dari hasil pendataan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit handphone. Rinciannya terdiri dari berbagai tipe populer, di antaranya ratusan unit iPhone dan Samsung yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran.
Nilai total barang hasil penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban kepabeanan ditaksir mencapai sekitar Rp414 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan barang elektronik melalui jalur laut di wilayah Batam. Modus penggunaan kompartemen tersembunyi dinilai sebagai salah satu cara yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah dalam melakukan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan seperti pelabuhan penyeberangan.
Menurutnya, penggunaan kompartemen rahasia dalam kendaraan menunjukkan adanya upaya yang terorganisir untuk menghindari aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan akan terus dilakukan, baik melalui pemeriksaan fisik maupun analisis intelijen.
“Ini menjadi bukti bahwa pelaku terus mencari celah. Namun kami juga terus meningkatkan kemampuan deteksi dan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan atau perdagangan barang tanpa dokumen resmi. Keterlibatan dalam kegiatan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta regulasi terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Proses hukum terhadap pihak terkait akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan. Dukungan dari masyarakat dinilai sangat penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Editor : Putra Piasaulu

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.





