EKBIS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Sabtu pagi (26/4/2025) melorot dalam sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.965.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat bangkit Rp 17.000 di level Rp 1.986.000 pada Jumat pagi (25/4/2025).
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa Harga emas Antam (ANTM) tercatat di level ini tercatat di level Rp 2.039.000 per gram pada 22 April 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Sabtu pagi (26/4/2025) juga terkoreksi sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.814.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu pagi (26/4/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.032.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 1.965.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.870.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.780.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.600.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 19.145.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 47.737.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 95.395.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 190.712.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 476.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 952.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.905.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
sumber : investor.id

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.





