DETIKEPRI.COM, PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kebersihan, melarang masyarakat payakumbuh yang berada di Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Barat serta Payakumbuh Utara, membuang sampah di TPS liar depan PDAM, TPS liar depan Kehutanan dan TPS liar Gelanggan Pacuan.
Herannya larangan ini tidak disampaikan melalui plank larangan, sehingga warga masih membuang di 3 TPS tersebut, seperti yang terjadi pada 29/01 salah seorang yang mengaku di perintah oleh Pemerintah Kota Payakumbuh mencegah warga membuang sampah di depan PDAM.
Padahal tidak adanya papan peringatan ataupun spanduk larangan, sehingga warga masih menganggap boleh membuang sampah di TPS yang menurut penjelasan petugas tersebut itu adalah TPS liar.
Beberapa warga diminta membuang sampah di TPS dekat pasar Ibuh, tidak adanya larangan warga masih terus membuang sampah di depan PDAM, menurut keterangan petugas tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa tidak boleh membuang sampah di depan PDAM.
Salah satu warga merasa kesal karena, cara penyampaian petugas tersebut terkesan tidak sopan, dan bersuara lantang tepat dari seberang jalan, sehingga sempat terjadi adu argumen.
Hal ini terjadi karena tidak adanya papan larangan atau spanduk larangan di TPS tersebut sehingga warga tetap membuang sampah di depan PDAM
Pemerintah Payakumbuh harus memberikan kepastian tempat pembuangan sampah sehingga warga tidak dilema harus membuang sampah dimana, terlebih lagi jika tempat tersebut dilarang maka harus ada papan atau spanduk peringatan.
Keterangan dari petugas tersebut, bahwa sudah sering dibuat spanduk larangan, namun di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hal ini sering kali terjadi di 3 TPS tersebut.
Pemerintah harus tegas dalam hal larangan ini, terlebih lagi harus memberikan solusi tempat pembuangan, sehingga warga tidak marasa bingung harus membuang sampah dimana.
Mengapa ada TPS liar?
TPS liar muncul akibat ulah warga yang tidak ingin membuang sampah terlaluh jauh dari tempatnya tinggal, sehingga warga membuang sampah ditempat yang dekat dengan tempatnya tinggal.
Terlebih lagi tidak adanya ketentuan larangan yang jelas, dan solusi yang jelas, terlebih lagi setelah kami telusuri ternyata ada retribusi sampah di lembar pembayaran iuran air yang dipotong hingga Rp.10.000 perbulan.
Harusnya potongan retribusi sampah ini sudah di barengi dengan solusi sampah di setiap rumah warga, dan di jemput oleh petugas kebersihan, warga harus bersusah payah membuang sampah di tempat yang jauh.
Sementara retribusi tetap di kenakana kepada warga setiap bulannya, dan tidak adanya solusi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kebersihan Kota Payakumbuh.
“Kami bingung bang mau membuang kemana, gak mungkin juga sampah kami tumpuk dirumah, sementara semua tempat pembuangan sampah dilarang oleh pemerintah”, terang salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, yang kami konfirmasi di depan TPS liar tersebut.
“Jika memang dilarang harusnya ada tulisan di larang, kalau dilarang kami pasti gak akan membuang sampah di tempat itu bg” tambahnya.
Memang benar dari 3 TPS yang kami telusurinya memang tidak ada satupun spanduk larangan, atau papan peringatan di TPS tersebut, hingga berita ini kami turunkan, sampah masih menumpuk di 3 TPS tersebut.
Persoalan sampah memang menjadi permasalah yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, berbagai cara sudah dilakukan, namun optimalisasi penyelesaian masalah ini masih tidak kunjung tiba.
Terlebih lagi sampah yang seharusnya diambil oleh petugas kebersihan di setiap kelurahan terlebih lagi kelurahan Padang Tiakar tidak terlihat aktifitas petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah warga.
Sehingga warga mengambil inisiatif untuk membuang sampah di depan PDAM, seperti yang disampaikan oleh salah satu warga, memang benar tempat pembuangan sampah di depan PDAM sudah sering dilarang.
“Sebenarnya udah sering warga dilarang untuk membuang sampah di depan PDAM, tapi kami bingung mau buang dimana, kalau harus buang dekat Pasar Ibuh Atas, kan jauh, makanya kami buang aja di depan PDAM.” terang salah satu warga Padang Leba.(PTR)

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.