EKBIS – Harga buyback emas Antam kembali bergerak datar pada perdagangan Minggu, 9 November 2025. PT Aneka Tambang Tbk melalui unit Logam Mulia menetapkan harga beli kembali (buyback) di level Rp2.164.000 per gram, sama seperti posisi perdagangan sehari sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan stabilnya sentimen pasar emas global menjelang pekan kedua November.
Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga buyback emas Antam berlaku untuk semua pecahan dan seluruh tahun produksi. Emas batangan Antam yang diterbitkan dengan sertifikasi internasional LBMA (London Bullion Market Association) tetap menjadi acuan utama bagi investor karena diakui secara global dan mengikuti harga emas dunia.
Buyback Emas Masih Menjadi Pilihan Investor di Tengah Ketidakpastian Pasar
Emas batangan Antam dikenal sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang diminati masyarakat Indonesia. Meskipun harga buyback biasanya ditetapkan lebih rendah dibanding harga jual hariannya, banyak investor tetap menempatkan emas sebagai aset aman, terutama saat ekonomi global berfluktuasi.
Transaksi buyback sendiri merupakan proses penjualan kembali emas kepada Antam atau pihak mitra resmi. Semua bentuk emas dapat dijual kembali, baik yang berupa logam mulia batangan, koin, maupun perhiasan.
Namun, harga buyback untuk perhiasan umumnya berbeda karena mempertimbangkan ongkos pembuatan dan kadar emas.
Sejumlah analis logam mulia menilai stagnannya harga buyback hari ini menandakan pasar sedang menunggu arah gerak harga emas global, termasuk sentimen dari pergerakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat dan data inflasi terbaru.
Aturan Pajak Buyback Emas 2025: Pembeli Wajib Pahami Skemanya
Salah satu poin penting dalam transaksi buyback emas adalah besaran pajaknya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Ketentuan pajaknya terbagi sebagai berikut:
PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi individu yang memiliki NPWP.
PPh 22 sebesar 3 persen bagi individu tanpa NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi, sehingga jumlah uang yang diterima penjual sudah otomatis dikurangi pajak sesuai regulasi.
Bagi investor yang rutin melakukan jual beli emas, memahami aturan pajak ini menjadi hal penting untuk menghitung estimasi keuntungan jual. Selisih antara harga jual emas dan harga buyback akan menentukan tingkat profit atau potensi kerugian.
NIK Menjadi NPWP: Syarat Identitas Transaksi Buyback Diperketat
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya, transaksi keuangan, termasuk jual beli emas, wajib menggunakan NIK sebagai identitas resmi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
Antam menegaskan bahwa pelanggan harus memastikan data identitas mereka telah sesuai dan terdaftar dengan benar agar proses transaksi berjalan lancar. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan transaksi tertunda atau tidak dapat diproses.
Pedoman ini diterapkan guna meningkatkan akurasi administrasi perpajakan dan memudahkan pelacakan transaksi yang tergolong objek pajak. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak serta mendorong transparansi finansial.
Mengapa Harga Buyback Penting bagi Investor?
Bagi pemilik emas, harga buyback merupakan indikator realisasi nilai aset yang dimiliki. Harga jual emas biasanya lebih tinggi daripada harga buyback, namun selisih tersebut menjadi peluang keuntungan apabila harga emas dunia meningkat signifikan dari waktu ke waktu.
Stabilnya harga buyback hari ini menunjukkan pasar emas dalam kondisi tenang. Hal ini dapat menjadi sinyal bagi investor untuk menunggu momentum kenaikan harga emas global sebelum melakukan jual, terutama bagi mereka yang menargetkan keuntungan jangka pendek.
Di sisi lain, bagi pemburu investasi emas, stagnannya harga buyback sering dianggap sebagai peluang akumulasi aset. Apalagi harga emas dunia cenderung bergerak fluktuatif dipengaruhi kondisi geopolitik, kebijakan moneter, dan permintaan pasar internasional.
Prospek Harga Emas Menjelang Akhir 2025
Sejumlah pengamat memperkirakan harga emas masih berpotensi naik hingga akhir tahun. Faktor seperti melemahnya dolar AS, prediksi penurunan suku bunga, serta meningkatnya permintaan emas fisik dari pasar Asia menjadi motor penggerak utamanya.
Jika tren kenaikan harga kembali muncul, selisih antara harga jual dan buyback emas Antam bisa memberikan imbal hasil yang lebih menarik dibandingkan instrumen konservatif lainnya.
Harga buyback emas Antam pada hari Minggu, 9 November 2025, masih berada di level stabil Rp2.164.000 per gram. Dengan adanya aturan pajak PPh 22 untuk transaksi di atas Rp10 juta dan penggunaan NIK sebagai NPWP, investor diharapkan lebih cermat dalam merencanakan transaksi buyback mereka.
Bagi masyarakat yang ingin melepas emas, memahami harga buyback, ketentuan pajak, serta kelengkapan identitas menjadi kunci agar transaksi berjalan aman, mudah, dan sesuai regulasi terbaru.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.





