EKBIS – Redenominasi Rupiah kembali mencuat baru-baru ini, yang sebelumnya sempat di gadang-gadang akan dilakukan redenominasi rupiah pada masa jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sayangnya ini hanya sebagai wacana saja, dan belum ada implementas jelas kapan akan dilakukan, setelah Sri Mulyani lengser dari jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang langsung digantikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang baru yaitu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya Indonesia juga pernah melakukan Redenominasi Rupiah yang menghapus 3 angka nol di belakang dan ini menjadi langkah bijak yang strategis bagi moneter Indonesia dan memiliki dampak yang cukup signifikan.
Tepatnya pada 13 Desember 1965 langkah Redenominasi Rupiah menjadi kunci dalam menyalamatkan Rupiah dari gejolak yang lebih tinggi dan lebih mapan dalam sisi moneter.
Langkah ini pada era Presiden Soekarno yang merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Tujuannya sangat jelas yak ni menciptakan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai Bank Central, Bank Indonesia bertindak cepat dengan menerbitkan uang pecahan baru yang mengurangi 3 angka nol di belakang. Walaupun kebijakan ini dinilai dilakukan secara mendadak.
Tujuan utama dalam Redenominasi Rupiah adalah lebih kepada penyederhanaan dalam pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi. Terlebih lagi menurut padangan Internasional langkah redenominasi ini dianggap sebagai mencermikan kredibilitas ekonomi sebuah negara.
Sehingga dapat memperkuat citra Indonesia di mata dunia. Sementara itu rencana Redenominasi sudah di isukan beberapa kali dan mencuat kembali. Tepatnya pada 2013 silam pemerintah merancang sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU).
Redenominasi dan berharap kebijakan tersebut dapat di implementasikan pada tahun 2014. Sayangnya, langkah ini masih belum dapat di realisasikan.
Pada Tahun 2023 lalu isu ini kembali mencuat namun Bank Central dalam hal ini Bank Indonesia menyampaikan batahannya.
Dikutip dari Tempo.co Gubernur Bank Indonesia yang dijabat oleh Perry Warjiyo menyatakan pada juni 2023 bahwa konsep redenominasi sudah lama disiapkan. Penyerderhanaan digit dianggap mampu meningkatkan efisiensi transaksi dan mencerminkan krdibilitas ekonomi Indonesia di tingkat global.
Meseki Demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian medalam dan persiapan matang sebelum dapat diterapkan.
Dalam Skala Internasional, Redenominasi kerap dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan memperukaut posisi ekonomi negara.
Contoh nyata terlihat dalam penguatan simbol “K” sebagai singkatan di masyarakat, seperti Rp15K untuk 15.000. Dengan Redenominasi, sistem keuangan dan pencatatan akuntansi juga menjadi lebih sederhana.
Sebagai mata uang dengan pecahan terbesar di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam, rupiah saat ini memerlukan penyederhanaan agar lebih kompetitif.
Melalui Redenominasi, Indonesia diharapkan dapat lebih setara dengan negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Lantas bagaimana dengan jumlah uang kertas yang lama tersimpan di brangkas pribadi setiap orang baik individu atau peruusahaan.
Bisakah ini menjadi jebakan besar bagi para pelaku kejahatan keuangan yang selama ini menguras uang negara dengan cara illegal.
Sebab dengan redenominasi rupiah tentu penyesuaian peredaran uanga akan sangat jelas terlihat, dengan nilai uang hingga triliunan rupiah tentu tidak gampang dalam mengganti ke nilai rupiah yang telah di redenominasi.
Apakah ini langkah penjaringan kepemilikan rupiah yang selama di tumpuk pribadi oleh seseorang, atau kelompok yang biasa merampok uang negara akan terimbas besar.
Atau justru langkah redenominasi ini akan menjadi satu jalan pengungkapan bagi para pelaku kejahatan keuangan sehingga akan mudah ditemukan siapa saja yang memiliki nominal uang yang sangat banyak.
Dan akan diverifikasi dari mana asal uang dan bagaimana cara mendapatkanya, sehingga ini menjadi langkah strategis untuk pengungkapan pelaku pelaku kejahatan keuangan yang merapok uang negara.
Tentu bagi mereka yang telah melakukan kejatan korupsi akan sulit untuk melakukan perbaharuan mata uuang dari mata uang lama ke mata uang yang baru.
Terlebih lagi pelaku-pelaku koruptor akan sangat jarang menyimpan uangnya di Bank-Bank yang ada di Indonesia, tentu akan lebih memilih untuk menyimpan uangnya di brangkas pribadinya.
Pemerintah harus lebih tegas dan jeli dalam melihat situasi ini, dan tentu semua ada celah, yang dapat meloloskan para pelaku tindak pidana korupsi ini.
Terlebih nilai uang yang tidak sedikit menjadi kekuatan telak bagi koruptor untuk memberikan pundi pundi kepada petugas nakal agar semua uangnya dapat ditukar kenilai yang terbaru.
Jika pemerintah bisa melakukan pengamanan keuangan dengan skala tingkat keamanan sangat tinggi, dan bertujuan untuk membasmi para pelaku kejahatan korupsi.
Tentu Redenominasi Rupiah akan jadi jaring perangkap bagi para koruptor, dan uang yang telah mereka miliki akan jadi sampah tak berguna.
Diharapkan langkah Redenominasi Rupiah menjadi langkah strategis dalam kebijakan moneter, dan juga akan menjadi penguatan dalam laju pertumbuhan ekonomi.

Saya seorang Wartawan di DETIKEPRI.COM yang dilindungi oleh Perusahaan Pers bernama PT. Sang Penulis Melayu, dan mendedikasikan untuk membuat sebuah produk berita yang seimbang sesuai kaidah Jurnalistik dan sesuai Etik Jurnalistik yang berdasarkan Undang-Undang Pers.





