DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Mendukung visi pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap obat-obatan yang mudah, nyaman, namun aman teregulasi di era digital ini, Alodokter resmi mendapatkan sertifikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan e-farmasi untuk keperluan diri sendiri atau pihak lain, yang diatur dalam PERMENKES RI. Dengan sertifikasi PSEF ini Alodokter semakin menguatkan komitmen menjadi ekosistem layanan kesehatan masyarakat Indonesia termasuk didalam penyediaan obat-obatan.
Mengutip dari Badan Litbank Kemenkes, bahwa momentum pandemi banyak dimanfaatkan sales-sales tidak resmi menjual produk obat dan alkes secara daring, yang tentunya menimbulkan risiko keamanan terhadap konsumen dan pasien. Hal ini harusnya dapat dicegah dan diawasi.
Regulasi menjadi substansi untuk diikuti sebagai bukti bahwa penyelenggara telefarmasi seperti Alodokter selalu melindungi hak konsumen dan pasien untuk mendapatkan produk obat-obatan dan alkes yang aman dan berkualitas.