KRI Bung Tomo Tankap Kapal Vietnam Yang Masuk Ke Perairan Natuna Tanpa Izin

    751
    0
    KRI Bung Tomo Tankap Kapal Vietnam Yang Masuk Ke Perairan Natuna Tanpa Izin | Photo : Ist/Net/Anambaspos

    DETIKEPRI.COM, NATUNA – Lagi-lagi kapal ikan milik negara Vietnam kembali memasuki perairan Indonesia tanpa izin, bahkan melakukan penangkapan ikan tanpa izin dari perairan Natuna. Pencurian ikan kerap terjadi hingga hari ini.

    Diduga aturan hukum yang masih belum ada kejelasan yang membuat para nelayan vietnam masih nekat untuk mencuri ikan di perairan Indonesia, terlebih perairan Natuna.

    Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E, pada hari Kamis (18/07/2019), kembali menerima Berkas Perkara dan Barang Bukti berupa Satu Buah Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam bernomor lambung BV 99778 TS. Kapal tersebut merupakan tangkapan KRI Bung Tomo – 357.

    Keterangan yang disampaikan kepada sejumlah media di Natuna dari Komandan KRI Bung Tomo – 357 Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan Hendrotomo, S.E., bahwa sebenarnya KIA Vietnam yang ditangkap tersebut sebanyak 2 kapal, yaitu KIA Vietnam BV 9379 TS dan KIAV BV 99778 TS.

    BACA JUGA :  Masuki Satu Dekade Kompetisi SMK, AHM Konsisten Cari Siswa dan Guru Berprestasi

    Namun kata Amrin, pada saat pengawalan dalam perjalanan menuju ke Pangkalan TNI AL Ranai, KIA Vietnam BV 9379 TS terbakar dan tenggelam. Sehingga KIA Vietnam yg diserahkan ke Lanal Ranai hanya BV 99778 TS.

    Adapun Kronologis kejadian penangkapan KIA Viatnam oleh KRI Bung Tomo – 357 adalah, bahwa pada tanggal 16 Juli 2019, pukul 12.20 WIB posisi 06 19 40 U – 107 01 20 T (kurang lebih 113 NM sebelah Barat Pulau Laut, Natuna).

    “KRI TOM – 357 telah melaksanakan proses pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap 2 buah KIAV BV 9379 TS dan KIAV BV 99778 TS,” terang Amrin.

    Lanjut Amrin, kedua KIA Vietnam tersebut kemudian dikawal menuju pangkalan Ranai. Pada saat perjalanan lintas laut (Linla) pengawalan menuju ke Pangkalan Ranai, KIA Vietnam BV 9379 TS mengalami kebakaran dan tenggelam.

    BACA JUGA :  Hoax Jadi Komoditi Politik, Siapa Pelaku Sebenarnya dan Apa Kepentingannya?

    “Saat di perjalanan menuju Pangkalan Ranai, salah satu KIA Vietnam yaitu BV 9379 TS mengalami kebakaran dan tidak bisa ditanggulangi. Akhirnya tenggelam,” terang Amrin.

    Masih dijelaskan Amrin, berkikutnya dilaksanakan evakuasi terhadap seluruh personel 7 orang Tim Kawal dan 2 orang ABK KIA Vietnam BV 9379 TS. KIA Vietnam BV 9379 TS pun tenggelam di perairan tersebut.

    Sementara itu KIA Vietnam BV 99778 TS juga mengalami trouble engine (blackout). Sehingga untuk dibawa ke Pangkalan TNI AL Ranai harus dengan cara ditarik atau ditunda (towing).

    Menurut Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. bahwa KRI TOM – 357 telah melaksanakan prosedur penangkapan KIA Vietnam dengan benar.

    “Saat ditangkap dan diperiksa kedua KIA Vietnam tersebut berada di dalam Perairan Landas Kontinen Indonesia. Bukan di wilayah Grey Area. Prosedur pengawalan menuju Pangkalan TNI AL terdekat juga telah sesuai dengan prosedur,” ujar Harry.

    BACA JUGA :  Bangunan Halte Berkonsep Melayu, Ini Penjelasan KadisHub Batam

    Dia menduga bahwa terbakarnya KIA Vietnam BV 9379 TS dan rusaknya mesin KIA Vietnam BV 99778 TS adalah disengaja oleh Crew atau ABK kedua KIA Vietnam tersebut.

    “Ada dugaan itu disengaja. Tujuannya untuk menghambat atau menghindari proses pengawalan menuju ke Pangkalan TNI AL di Ranai,” sebut Harry.

    Disampaikannya juga oleh Komandan Lanal Ranai bahwa, berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 69 Ayat 4.

    “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa Pembakaran dan / atau Penenggelaman Kapal Perikanan yang Berbendera Asing Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup,” paparnya.

    Dengan dasar tersebut di atas, disampaikannya, maka kejadian tenggelamnya BV 9379 TS yang merupakan kapal tangkapan KRI TOM-357, tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.