Beranda Liputan Khusus Syiar Islam Tausyiah Puasa Ke-22 : Syarat, Rukun, dan Pembatal I’tikaf

Tausyiah Puasa Ke-22 : Syarat, Rukun, dan Pembatal I’tikaf

1525
0
Foto : Ilustrasi

DETIKEPRI.COM, SYIAR ISLAM – Sejak kecil orang tua kita senantiasa mengajarkan keutamaan i’tikaf. Banyak para orang tua mengajak anak-anak dan istrinya beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Mengapa? I’tikaf memiliki keutamaan dan keagungan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Secara literal (lughatan) kata الاعْتِكاف berarti الاحتباس (memenjarakan, Mukhtar Ash Shihhah 1/467). Ada juga yang mendefinisikannya dengan kalimat: حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ (menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan, Al Mishbah al Munir 2/424). Dalam terminologi syariat para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf (Fiqh Al I’tikaf hal. 24).

Namun demikian, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah;

الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة

“Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu” (Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari Al Inshaf fi Hukm Al I’tikaf halaman 5).

BACA JUGA :  Ansar Ahmad Berharap Integrasi BBK Jadi Hadiah Istimewa Untuk Masyarakat Kepri

Dalam beberapa ayat i’tikaf ditujukan kepada sikap tekun beribadah atau berdiam diri di tempat peribadatan dalam rangka persembahan kepada Allah Azza Wa Jalla. Baik itu dalam rangka menyembah Allah seperti yang dilakukan kaum muslimin ataupun menyembah berhala sebagaimana yang dilakukan kaum musyrikin.

Perhatikanlah beberapa ayat di bawah ini.

وَانْظُرْ إِلَى إِلَهِكَ الَّذِي ظَلْتَ عَلَيْهِ عَاكِفًا لَنُحَرِّقَنَّهُ ثُمَّ لَنَنْسِفَنَّهُ فِي الْيَمِّ نَسْفًا

“Dan lihatlah Tuhanmu itu yang kamu tetap menyembahnya. Sesungguhnya kami akan membakarnya, kemudian kami sungguh-sungguh akan menghamburkannya ke dalam laut berupa abu yang berserakan’ (QS. Thaha 97).

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS. Al Baqarah 187).

BACA JUGA :  Cermin Wakil Gubernur Kepri Isdianto Yang Benar-benar Merakyat

Di sini kita lebih spesifik memahami bahwa i’tikaf artinya berhenti atau berdiam di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu untuk semata-mata berniat beribadah kepada Allah. I’tikaf sunah dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama (afdhal) dilakukan selama bulan Ramadan.

Syarat I’tikaf

1. Niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan dan tidak boleh melamun atau pikirannya kosong
2. Muslim, baligh, berakal, suci hadas kecil dan besar
3. Diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf sebagaimana larangan Allah dalam surat Al Baqarah 187
4. I’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid

Rukun I’tikaf

1. Masjid. Tidak sah i’tikaf selain di masjid
2. Diam. Lamanya kadar kira melebihi tuma’ninah dalam salat (tuma’ninah dalam salat lamanya kira-kira sama dengan membaca subhaanallah dengan sedang)
3. Niat. Apabila hanya berdiam diri di masjid dan tidak berniat itikaf, maka tidak dinamakan i’tikaf
4. Orang yang beri’tikaf. Namanya juga i’tikaf, ya harus ada yang i’tikaf

BACA JUGA :  Pasar Induk Jodoh Bakal Dilakukan Penggusuran, Seluruh PKL Berdemo

Pembatal I’tikaf

1. Keluar tanpa udzur (alasan). Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Dengan itu maka hilanglah sebutan tinggal di masjid, yang menjadi salah satu di antara rukun-rukunnya
2. Murtad, karena bertentangan dengan ibadah (seandainya engkau musyrik akan gugurlah amalanmu, tafsir Az Zumar 65)
3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk, haid, dan nifas
4. Bersenggama antara suami dan istri (hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah 187)
5. Bermain ponsel (handphone) untuk membuka aplikasi WhatsApp (WA), Facebook (FB), Twitter, Youtube untuk berkomunikasi dengan sistem chatting atau email
6. Tidak sedikit orang yang itikaf bertemu kawan lama akhirnya diskusi urusan dunianya; misalnya Tanya kabar, jumlah anak, kerja di mana, dan seterusnya, atau disibukkan dengan SMS-an yang keluar masuk tanpa udzur akhirnya membuatnya lalai dari aktifitas ketaatan