DETIKEPRI.COM, BATAM – Sudah menjadi kegiatan rutin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta sebagai wujud menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap hari Jum’at dengan program “Jum’at Bersih”, dalam kegiatan ini DLH Kota Batam melakukan sidak langsung di setiap TPS Liar yang ada di Kota Batam.
Kali ini DLH Kota Batam melakukan bersih-bersih dan penertiban di TPS Liar yang berada di pasar tradisional TOS 300 Jodoh Kota Batam, pada Jum’at (02/12/2022) Kecamatan Lubuk Baja.
TPS Liar adalah TPS (tempat pembuangan sampah) yang notabene bukanlah tempat pembuangan sampah yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kota Batam yang di tangani langsung oleh DLH Kota Batam.
TPS ini hadir sebab masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat dan menjadi kegiatan harian yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
Seyogyanya tempat pembuangan sampah sementara resmi yang ditentukan oleh pemerintah Kota Batam, dengan disediakannya bak sampah sementara dalam waktu tertentu akan diangkut oleh petugas sampah.