Tahun 2018, Pemkab Bintan Alokasikan Bantuan Sosial Uang Duka Hingga Setengah Milyar Rupiah

    1659
    0
    Pemkab Bintan Alokasikan Bantuan Sosial Uang Duka Hingga Setengah Milyar Rupiah | Foto : AA

    DETIKEPRI.COM, BINTANPemerintah Daerah Kabupaten Bintan masih mengalokasikan fasilitas anggaran Bantuan Sosial Uang Duka bagi masyarakat. Alokasi anggaran yang disiapkan di tahun 2018 ini, bagi membantu meringankan beban masyarakat melalui bantuan sosial uang duka tersebut sebanyak 500 Juta Rupiah.

    Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan merupakan salah satu upaya yang prinsipnya santunan tersebut disalurkan bagi membantu meringankan beban masyarakat.

    BACA JUGA :  Lurah Tarempa Pimpin Gotong Royong Pantai Pasir Merah

    “Prinsipnya santunan yang disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. program tersebut juga semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris.” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum’at (3/8) pagi.

    Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018.

    BACA JUGA :  Musim Hujan Tiba Pengendara Berhati-hatilah, Bisa di Denda Sebesar Rp 91 Juta

    Adapun Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu usia 0 sd 5 tahun sebesar Rp 500.000,- , usia 6 sd 17 tahun sebesar Rp 750.000,- , dan usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-.

    “Syarat-syarat lain yang diperlukan seperti fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari kades/lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah/kades yang diketahui oleh Camat se tempat atau bisa berkonsultasi ke kecamatan masing-masing.” tutupnya.

    BACA JUGA :  Inilah Makanan Yang Menganundung Kalori Tinggi