Beranda Berita Kenderaan Anda Di Asuransikan, Pahmilah 5 Hal Asuransi Kenderaan Agar Tidak Salah

Kenderaan Anda Di Asuransikan, Pahmilah 5 Hal Asuransi Kenderaan Agar Tidak Salah

668
0
Kenderaan Anda Di Asuransikan, Pahmilah 5 Hal Asuransi Kenderaan Agar Tidak Salah | Photo : Ilustrasi Car Insurance/Net

DETIKEPRI.COM, EKONOMI & BISNIS – Milihat kurangnya kesadaran penggunan jalan terhadap keselamatan dan kurang hati-hatinya pengguna jalan yang justru meningkatkan angka kecelakaan dan kematian di jalan raya, hal ini yang membuat berbagai bentuk kecelakaan terjadi di jalan raya.

Kenderaan yang digunakan memiliki resiko tinggi di jalanan ataupun posisi di manapun, sehingga beberapa pemilik mobil dan kenderaan lainnya melakukan beberapa hal untuk perlindungan dan pembiayaan perlindungan terhadap kenderaan mereka.

Asuransi adalaha hal yang paling banyak dipilih oleh setiap orang, bahkan mereka berani membayar premi asuransi Allrisk, namun pada kenyataanya banyak mengeluhkan klaim asuransi tersebut.

Besaran angka kecelakaan di kota-kota besar yang identik dengan padatnya kendaraan, tentunya memicu para pemilik kendaraan untuk melindungi kendaraan mereka dari risiko kerugian dengan mendaftarkannya ke perusahaan penyedia asuransi kendaraan.

BACA JUGA :  Bagi Ibu Hamil Wajib Lakukan Olah Raga, Ini 10 Olah Raga Yang Aman Untuk Ibu Hamil

Sebagai contoh, ketika Anda tak membeli kendaraan secara tunai, saat mengajukan kredit kendaraan di perusahaan pembiayaan -leasing– , pada umumnya disertakan dengan asuransi. Nakatutuwang sex adventure ng mga turista sa vrpornlinks , iba’t ibang bansa at babae!

Saat itulah Anda akan mendapatkan informasi klausul yang tertuang dalam pasal-pasal di Polis Standar Asuransi (PSA).

Ada sekitar 30 pasal yang tercantum di PSA yang semuanya harus Anda pahami, karena berkaitan dengan penggantian kerugian dan tata cara mengajukan klaim ketika terjadi insiden pada kendaraan Anda.

Akan tetapi ada 5 pasal yang harus benar-benar Anda cermati. Kelima pasal tersebut berbicara tentang jaminan kendaraan, jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penolakan klaim, pengalihan kepemilikan kendaraan, dan tata cara klaim.

“Secara umum sebaiknya semua pasal harus dibaca dan dipahami, namun setidaknya ada 5 pasal yang harus benar-benar dipahami agar pemilik mobil tidak merasa dirugikan,” ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, pada acara “Workshop Insurance” yang diselenggarakan bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Rabu (31/8).

BACA JUGA :  PTUN Gagalkan Partai Idaman Maju Pemilu 2019

Kelima pasal tadi meliputi;

Pasal 1, soal jaminan terhadap kendaraan bermotor Anda. Di sana tertulis kendaraan Anda akan diberikan perlindungan pertanggungan saat mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Kasus pencurian dan perampokan atau pembegalan juga masuk pada perlindungan di pasal ini.

Beberapa kejadian yang menjadi penyebab kebakaran pada kendaraan kendaraan Anda, seperti kebakaran gedung, rumah, dan pom bensin (SPBU), juga masih menjadi pembahasan di pasal ini.

Jika kendaraan Anda tenggelam ketika tengah melakukan penyeberangan air dengan jasa resmi seperti Angkutan Selat dan Perairan (ASDP), maka pasal ini juga bisa menjadi rujukan.

BACA JUGA :  Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Hari ini

Selanjutnya yang patut juga Anda cermati adalah Pasal 2, yang merupakan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketika.

Contoh kasus: Anda menabrak pengendara lain yang mengakibatkan cedera. Maka pasal ini menjelaskan, bahwa ongkos pengobatan pengendara lain tersebut masuk pada area pihak ketiga, dan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Banyak kasus yang kerap terjadi di jalan raya yang berhubungan dengan pasal ini. Oleh karenanya, cermati dan pahami lebih dalam.

Pasal 3 menjadi pasal yang juga harus Anda renungkan, karena berkaitan dengan penolakan klaim asuransi, yang masuk dalam kategori “Pengecualian” pertanggungan.

Contoh kasus: ketika Anda sedang mudik dengan mobil sedan dengan keluarga (berkapasitas maksimum 4 penumpang), Anda mengalami kecelakaan dan semua penumpang yang berjumlah 6 mengalami cidera dan mobil rusak parah.