DETIKEPRI.COM, BATAM – Munculnya nama seorang nelayan Abu Bakar di kasus suap reklamasi pantai dan alih fungsi hutan lindung menjadi resort mencuat ke permukaan dan banyak orang bertanya-tanya siapa sebenarnya Abu Bakar hingga bisa terjaring OTT KPK.
Seorang nelayan yang kesehariannya mencari kepiting bakau menjadi viral di kalangan para elit pemerintahan, lantas siapa dibelakang Abu Bakar hingga dia bisa menjadi salah seorang pemberi rasuah kepada Gubernur Kepri.
Selain dari Abu Bakar muncul fakta baru ada orang bernama Kock Meng yang di tengarai adalah sebagai pemiliki izin prinsip lahan reklamasi pantai di Tanjung Piayu.
Dilansir dari laman tribunbatam.id Nama Abu Bakar yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ternyata tak dikenal oleh warga Tanjung Piayu.
Sebelumnya, nama Abu Bakar memang disebut-sebut KPK karena mencoba untuk melakukan suap kepada Nurdin CS agar percepatan izin reklamasi di Tanjung Piayu Batam segera diterbitkan.
Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Abdurahman, mengaku tidak mengenal sosok pengusaha bernama Abu Bakar itu.
Diketahuinya, di sekitar lokasi yang diduga menjadi area reklamasi merupakan proyek wisata seorang pengusaha asal Batam bernama Kock Meng.
Ini terbukti saat Kock Meng memberikannya surat izin prinsip terkait pemanfaatan ruang laut beberapa hari setelah diteken oleh Gubernur Kepri (Non Aktif), Nurdin Basirun.
“Surat salinan izin prinsip itu memang diberikan langsung olehnya (Kock Meng),” ucap Rahman.
Dalam surat izin prinsip itu tertulis, Kock Meng akan menyulap lokasi di sekitar area yang diduga reklamasi menjadi sebuah tempat pariwisata.
Rumah kelong adalah jenis wisata dalam surat yang diteken Nurdin Basirun sejak tanggal 7 Mei 2019 lalu.
Dalam salinan itu pula disertakan denah lokasi proyek wisata Kock Meng. Hal ini pula yang membuat Rahman beserta sebagian warga kaget.
Menurutnya lagi, jika reklamasi terjadi, ia bersama warga di sana tidak akan tinggal diam dalam menyikapinya. Demonstrasi pun akan dilakukan demi menggagalkan proyek reklamasi itu terjadi.
“Saya orang paling pertama menolak reklamasi,” ujarnya tegas.
Dari penuturannya pula diketahui sebagian besar masyarakat di sana menggantungkan hidupnya dari hasil budidaya laut.
Nelayan merupakan profesi hampir 80 persen warga Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, itu.
Dalam salinan yang diperlihatkan oleh Rahman, bagian pertama memperlihatkan terkait izin prinsip.
Sedangkan pada dokumen kedua menggambarkan denah lokasi proyek.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Diketahui, selembar surat diregister dengan Nomor 120/0797/DKP/SET.
Izin diteken langsung oleh Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, pada Selasa, 7 Mei 2019.
Pada dokumen kedua, denah lokasi lampiran “izin reklamasi’ bertuliskan : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng. (Ptr)
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA :
__________________________________
sumber : tribunbatam.id